Alfatihah.com – Shalat berjamaah di masjid adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, khususnya bagi kaum laki-laki. Anjuran ini tentunya bukan tanpa alasan, melainkan perintah langsung dari Rasulullah SAW. Berbeda dengan lelaki yang dianjurkan untuk menjalankan shalat berjamaah di masjid, kaum wanita justru dianjurkan untuk shalat di rumah atau kamarnya sendiri. Seiring berjalannya waktu munculah sebuah pertanyaan terkait hukum wanita shalat di masjid, apakah tetap diperbolehkan? Menyikapi hal ini para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda.
“Shalatnya salah seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)
Wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam agama Islam, oleh sebab itu agama Islam mengatur sedemikian rupa hal-hal yang berkaitan dengan perempuan. Aturan-aturan yang dibuat mulai dari kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, hingga shalat di rumah masing-masing diberlakukan semata-mata untuk menjaga mereka dari fitnah. Berkaitan dengan hukum wanita shalat di masjid, sejumlah ulama pun memberikan pendapatnya masing-masing.
Mengutip dari laman Dalamislam, hukum wanita shalat di masjid menurut ulama muta’akhir Hanafiyah adalah (Makruh) atau dilarang. Larangan ini berlaku bagi wanita tua maupun wanita yang masih muda. Adapun alasan ulama muta’akhir Hanafiyah melarang wanita shalat di masjid adalah zaman yang kian rusak.
Selanjutnya menurut pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta ulama Hanabilah, hukum wanita shalat di masjid diperbolehkan khususnya bagi wanita-wanita yang sudah lanjut usia.Alasan ulama-ulama ini memperbolehkan dengan acuan hadits-hadits.
Ibnu Qudamah berkata: “Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/442; Mahmud ‘Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 2/473).
Hukum wanita shalat di masjid yang diperbolehkan harus memenuhi 2 syarat. Apabila tidak memenuhi 2 persyaratan ini, maka wanita yang bersangkutan dilarang shalat berjamaah di masjid. Adapun persyaratan tersebut ialah harus mendapat izin dari suami atau wali, apabila suami atau wali dari si wanita tidak mengizinkan maka wanita tersebut tidak boleh pergi ke masjid, adapun jika suami atau walinya mengizinkan maka wanita tersebut diperbolehkan pergi ke masjid.
“Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).
Adapun syarat ke-2 ialah tidak memakai wewangian yang berpotensi menimbulkan fitnah atau mudharat bagi wanita itu sendiri. Hal ini sebagaimana ditekankan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan sejumlah perawi hadits lainnya.
“Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).
Itu dia hukum wanita shalat di masjid menurut sejumlah ulama. Meski diperbolehkan, namun wanita harus tetap menjaga adab-adab dan syarat-syarat yang berlaku. Dengan demikian, pahala dari menghadiri shalat berjamaah di masjid pun lebih mudah ia dapatkan, bukan malah mendapatkan fitnah apalagi larangan.
Baca Juga : Inilah 6 Ciri-Ciri Wanita Penghuni Surga yang Wajib Diteladani!