Alfatihah.com – Hukum umroh itu wajib atau sunnah? Banyak mayoritas muslim di Indonesia yang masih bingung dengan hukum umrah yang pasti. Padahal hukum melaksanakannya sangatlah penting untuk diketahui.
Di Indonesia memiliki penganut agama yang mayoritas Islam. Di sisi lain juga sangat banyak dari setiap individu muslim yang berangkat ke tanah suci dengan beribadah umrah.
Ibadah umroh menjadi ibadah yang paling dinantikan oleh setiap umat Islam untuk mengunjungi atau melihat Ka’bah. Bagi umat muslim, ibadah ini adalah suatu hal sakral yang paling tinggi untuk dilakukan.
Lalu, apa itu umrah? Apakah sama dengan ibadah haji? Berikut pengertian umrah yang masih banyak mengalami kekeliruan dan atau bahkan tidak mengetahui.
Umrah memiliki pengertian secara bahasa dan istilah. Menurut etimologi mempunyai makna berkunjung, sedangkan menurut terminologi ialah dengan sengaja datang ke Ka’bah yang bertujuan untuk beribadah umrah kepada Allah SWT.
Tentu saja berbeda dengan ibadah haji yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima. Hukumnya sudah pasti wajib (bagi yang mampu) dan ibadah ini dapat menjadi penyempurna ibadah yang lain.
Dapat disimpulkan disini bahwa ibadah umroh sama saja dengan berziarah ke tanah suci Mekkah, sedangkan ibadah haji menyengaja datang untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan rukun Islam yang kelima.
Setelah paham penjelasan pengertian umrah, barulah kemudian ada hukum umrah. Disini sampailah pada pertanyaan, hukum umroh itu wajib atau sunnah?
Di bawah ini akan menjawab mengenai hukum umroh itu wajib atau sunnah. Berikut penjelasannya:
Hukum umrah ternyata memiliki beragam pendapat tergantung kita mengikuti yang mana. Umrah dalam hukumnya masih didapati perbedaan dari berbagai ulama, seperti dalam hadits menurut Imam Nawawi.
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَق ِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَج ُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّامَرَّةً
Artinya, “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi’alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).
Dalam hadits diatas hukum umrah itu wajib menurut Imam Syafi’i. Hal ini tertuang dalam hadits shahih. Sedangkan Menurut Imam Hambali pun mengikuti atau sama dengan Imam Syafi’i, yaitu wajib sekali seumur hidup.
Di sisi lain, ada pendapat lain dari sebuah hadis yang dapat kita serap untuk dijadikan informasi. Hadits tersebut dari at-Tirmidzi yang melalui sahabat Jabir bin ‘Abdillah r.a menurut Nabi Muhammad SAW, yaitu:
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك
Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumroh, itu lebih baik bagimu.’” (HR at-Tirmidzi)
Hadits at-Tirmidzi no. 931 diatas menurut Syaikh Al-Albani memiliki sanad yang dhaif. Dhaif disini artinya merupakan lemah dan hal ini berbanding terbalik dengan hadits shahih yang mempunyai sanad yang kuat.
Dari penjelasan diatas, bisa terlihat sepintas jawaban dari hukum umroh itu wajib atau sunnah. Karena umat muslim sangat penting untuk mengetahuinya sebelum melaksanakannya.
Kesimpulan dari pertanyaan hukum umroh itu wajib atau sunnah yaitu tergantung pada kita mengikuti yang mana. Jika madzhab Syafi’i dan Hambali hukumnya wajib sekali seumur hidup, namun apabila mengikuti riwayat Tirmidzi maka hukumnya sunnah.
Itulah pengertian umrah serta penjelasan hukum umroh itu wajib atau sunnah, menurut beberapa ulama yang masyhur. Sebagai umat muslim, tentunya kita menjunjung tinggi pendapat atau keputusan setiap ulama dan menjalankan sesuai yang telah diikuti.
Baca juga: Titip Doa Kepada Orang Umroh, Emang Boleh?