Ini Dia Hukum Tidak Membayar Hutang dalam Islam!

Alfatihah.com – Persoalan tentang hutang masih menjadi masalah yang terus dibahas sampai saat ini. Mulai dari saling berhutang sampai tidak mau membayar hutang. Islam telah mengatur permasalahan hutang piutang ini. Lalu, bagaimana dengan hukum tidak membayar hutang dalam Islam? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

Islam menjadikan Al-quran dan hadits sebagai pedoman atau petunjuk yang mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia. Termasuk permasalahan hukum tidak membayar hutang dalam Islam. 

Secara bahasa, hutang disebut dengan Al-qardh yang artinya memotong. Sedangkan menurut kaidah Islam atau syari memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan, maka dapat disebut juga dengan pinjaman.

Permasalahan hutang piutang diatur dalam Islam karena menjadi salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi umat. Banyak sekali permasalahan dan konflik yang hadir dari persoalan hutang. Oleh karena itu, apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial Islam akan mengaturnya. Sama halnya dengan bagaimana hukum tidak membayar hutang.

Bagaimana Sih Hukum Tidak Membayar Hutang?

Hukum tidak membayar hutang adalah dosa, karena hutang memiliki hubungan erat dengan harta orang lain. Jadi sama saja seperti mengambil harta orang lain dan tidak mengembalikannya.

Ketika berhutang dan tidak mau melunasi atau membayarnya, maka akan diberi status seperti pencuri. Karena harta yang digunakan bukan haknya, hal ini sama saja seperti mencuri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: 

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Bahkan dosa bagi orang yang tidak mau membayar hutang tidak akan diampuni walaupun mati dalam keadaan syahid. Sebagaimana Disebutkan mengenai hal tersebut dalam hadits berikut, 

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Hendaknya segera lunasi semua hutang yang ada selama masih mampu untuk membayarnya. Usahakan jika masih bisa menghindari berhutang, maka sangat dianjurkan untuk menghindarinya.

Baca Juga: 3 Manfaat Sedekah, Selain Sebagai Bentuk Rasa Syukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp