Hukum Sholat Subuh Tanpa Qunut: Apakah Sah?

Alfatihah.com – Sholat Subuh merupakan salah satu ibadah wajib yang memiliki keistimewaan tersendiri, seperti jumlah rakaatnya yang sedikit tetapi memiliki banyak keutamaan. Salah satu perbedaan yang sering menjadi perbincangan di kalangan umat islam adalah bacaan doa qunut dalam rakaat kedua sholat Subuh. Beberapa orang selalu membaca doa qunut ketika sholat Subuh, sementara yang lain memilih menunaikan sholat Subuh tanpa qunut. Lantas, bagaimana hukum sholat Subuh tanpa qunut? Apakah sah? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa Itu Qunut dalam Sholat Subuh?

Qunut adalah doa yang dibaca dalam posisi i’tidal (berdiri setelah ruku’) pada rakaat kedua sholat Subuh. Doa ini berisi permohonan perlindungan dan hidayah dari Allah. Dalam praktiknya, tidak semua umat islam membaca qunut dalam sholat Subuh, karena ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut Subuh

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum membaca qunut dalam sholat Subuh. Berikut adalah penjelasan dari beberapa mazhab utama: 

  1. Mazhab Syafi’i dan Maliki
  • Dalam mazhab Syafi’i, membaca qunut dalam sholat Subuh dianggap sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Oleh karena itu, dianjurkan untuk membacanya setiap hari.
  • Dalam mazhab Maliki, qunut juga dianjurkan tetapi dengan catatan bahwa hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika ada musibah besar yang menimpa umat Islam.
  1. Mazhab Hanafi dan Hanbali
  • Dalam mazhab Hanafi, qunut tidak disyariatkan dalam sholat Subuh. Qunut hanya dibaca dalam sholat Witir.
  • Dalam mazhab Hanbali, qunut dalam sholat Subuh tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan darurat atau musibah yang besar.

Hukum Sholat Subuh Tanpa Qunut

Berdasarkan perbedaan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa sholat Subuh tetap sah meskipun tanpa membaca qunut. Hal ini karena qunut bukanlah rukun sholat, melainkan sunnah yang jika ditinggalkan tidak membatalkan sholat. Beberapa dalil yang menjadi dasar sahnya sholat Subuh tanpa qunut antara lain:

  • Hadis dari Anas bin Malik 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut selama sebulan, kemudian beliau meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini menunjukkan bahwa Nabi pernah membaca qunut tetapi kemudian tidak melanjutkannya, yang mengindikasikan bahwa qunut bukan kewajiban dalam sholat Subuh.

  • Hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca qunut dalam sholat Subuh, kecuali saat ada musibah.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Hadist ini menguatkan pandangan bahwa qunut bukanlah bagian wajib dalam sholat Subuh dan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.

Bagaimana Jika Imam Tidak Membaca Qunut?

Bagi seseorang yang terbiasa membaca qunut tetapi mengikuti imam yang tidak membacanya, dianjurkan untuk mengikuti imam dan tidak memaksakan diri membaca qunut sendirian. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menekankan pentingnya menjaga kesatuan dalam sholat berjamaah.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sholat Subuh tanpa qunut tetap sah karena qunut bukan rukun sholat, membaca qunut dalam sholat Subuh adalah sunnah muakkadah menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, tetapi tidak dianjurkan dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, jika seorang makmum mengikuti imam yang tidak membaca qunut, sebaiknya ia mengikuti imam tanpa menambah qunut sendiri. Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat islam dapat lebih bijak dalam menyikapi perbedaan praktik ibadah.

Baca Juga : Sholat Badiyah Isya Lebih Utama Daripada Sholat Tarawih? Ini Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami