Alfatihah.com – Hukum puasa sunnah di hari sabtu saja atau di hari raya orang kafir masih sering dipertanyakan oleh banyak orang. Bukan hanya puasa wajib saja yang memiliki ketentuan khusus, melaksanakan puasa di selain bulan ramadhan juga memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Lalu bagaimana hukum puasa sunnah di hari sabtu saja dan hari raya orang kafir? Yuk, simak penjelasan nya di bawah ini!
Dalam Islam, terdapat beberapa aturan dan panduan mengenai puasa yang berkaitan dengan hari-hari tertentu, termasuk hukum puasa sunnah di hari Sabtu saja dan puasa di hari raya orang kafir. Berikut penjelasan mengenai makruh puasa di hari-hari tersebut:
Hukum puasa sunnah di hari Sabtu, jika dilakukan secara sendirian tanpa menyertakan hari lain, dianggap makruh (tidak disarankan) menurut mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadis dan interpretasi dari para ulama mengenai kebiasaan Nabi Muhammad SAW dan praktik umat Islam awal.
Ada hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dalam shahih Muslim dan hadits lain yang melarang puasa khusus pada hari Sabtu tanpa disertai hari lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
“Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali jika puasa itu adalah puasa wajib.” (HR. Abu Dawud).
Larangan ini bertujuan untuk menghindari kesan meniru kebiasaan orang Yahudi yang memiliki praktik puasa sunnah pada hari Sabtu. Untuk menghindari kesan menyerupai praktik keagamaan mereka, maka hukum puasa di hari Sabtu dihindari kecuali jika puasa tersebut adalah puasa wajib atau puasa yang dilakukan bersamaan dengan hari lain (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud).
Namun, jika puasa sunnah di hari Sabtu dilakukan sebagai bagian dari puasa sunnah yang lebih luas, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, maka itu diperbolehkan dan tidak dianggap makruh. Jika seseorang berpuasa pada hari Sabtu karena berpuasa dalam rangka mengqadha (mengganti) puasa wajib, itu juga diperbolehkan.
Hari raya orang kafir seperti Natal (25 Desember) dan Tahun Baru (31 Desember) merupakan hari-hari perayaan yang dirayakan oleh non-Muslim, Islam menganjurkan untuk tidak berpuasa pada hari-hari ini.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Barangsiapa yang mengikuti perayaan suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits ini menunjukkan bahwa umat Islam sebaiknya tidak meniru atau mengikuti ritual atau perayaan orang non-Muslim, termasuk berpuasa pada hari-hari raya mereka.
Puasa sunnah pada hari raya orang kafir dianggap sebagai bentuk peniruan atau mengikuti praktik keagamaan mereka yang seharusnya dihindari dalam ajaran Islam. Ini bertentangan dengan prinsip bahwa umat Islam harus menjaga identitas dan keunikan ajaran mereka.
Ada pengecualian jika seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat lain yang sah dan tidak terkait dengan perayaan, itu diperbolehkan selama tidak meniru atau bertepatan dengan hari raya orang kafir. Namun, sebaiknya dihindari untuk menjaga kejelasan dalam mengikuti ajaran Islam.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum puasa sunnah di hari sabtu saja dan di hari raya orang kafir adalah makruh jika dilakukan secara sendirian. Tetapi, diperbolehkan jika merupakan bagian dari puasa sunnah yang lebih luas atau untuk qadha puasa wajib. Tidak disarankan dan sebaiknya dihindari untuk menjaga agar tidak terkesan meniru perayaan non-Muslim.
Dalam pelaksanaan ibadah, penting untuk memahami dan mengikuti prinsip-prinsip syariat dengan baik, serta selalu merujuk pada ulama dan sumber-sumber yang shahih untuk panduan yang tepat.
Baca Juga: Puasa Wishal, Puasa yang Dikerjakan oleh Nabi Tetapi Umat Islam Tidak Dianjurkan untuk Melakukan?