Alfatihah.com – Bagi wanita yang mengalami istihadhah masih diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shalat dan puasa. Namun, banyak yang masih bertanya hukum puasa bagi wanita yang istihadhah. Apakah diwajibkan hukum puasa bagi wanita yang istihadhah? atau ada keringanan bagi wanita istihadhah dalam menjalankan ibadah puasa? Yuk, simak artikel berikut!
Melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan syariat agama berlaku untuk semua umat Islam yang memenuhi syarat tersebut. Bagi wanita ada keringanan atau keistimewaan untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Salah satu hal yang menjadi penyebab wanita diperbolehkan untuk meninggalkan atau tidak melaksanakan kewajiban ibadah adalah haid.
Tetapi, masih dikenai kewajiban bagi wanita yang mengalami istihadhah atau keluarnya darah haid di luar masa haid. Tetap wajib hukumnya bagi wanita yang istihadhah untuk melaksanakan shalat dan puasa. Benarkah wanita yang istihadhah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sunnah atau dalam artian hanya boleh melaksanakan ibadah wajib saja?
Hukum puasa bagi wanita yang istihadhah (pendarahan di luar waktu haid) merupakan isu penting dalam fikih Islam. Istihadhah adalah kondisi di mana seorang wanita mengalami perdarahan yang tidak dianggap sebagai haid.
Istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita di luar masa haid. Ini biasanya disebabkan oleh berbagai faktor medis dan tidak dianggap sebagai darah haid yang menyebabkan wanita harus puasa atau shalat.
Hukum bagi wanita yang keluar darah istihadhah tidak batal puasanya sebagaimana halnya juga sholat. Terkait urusan ini, Imam an-Nawawi dalam ‘Minhaj al-Thalibin’ berkata:
وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ
Artinya: “Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan sholat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan sholat.”
Dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi wanita yang istihadhah boleh, bahkan diwajibkan untuk tetap shalat dan puasa. Sedangkan untuk shalat dan puasa sunnah masih banyak pertentangan dari kalangan ulama. Tetapi, ada ulama yang memperbolehkan melaksanakan shalat sunnah selama dalam waktu shalat tidak ada darah yang keluar.
Wanita yang mengalami istihadhah diperbolehkan untuk berpuasa. Tidak ada larangan bagi mereka untuk menjalankan ibadah puasa, termasuk pada bulan Ramadhan. Puasa mereka sah, dan mereka tidak perlu mengqadha puasa di hari-hari berikutnya.
Wanita dengan kondisi istihadhah perlu mengelola ibadah mereka agar tidak terganggu. Meski mengalami perdarahan, mereka harus tetap berusaha untuk melaksanakan puasa dan shalat dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah berhak untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya. Rujukan dari kitab-kitab fiqih menyatakan bahwa situasi istihadhah tidak menghalangi kewajiban berpuasa.
Dalam kesimpulannya, wanita yang mengalami istihadhah dapat menjalankan ibadah puasa dengan sah. Namun, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau dokter jika ada kebingungan atau masalah terkait kondisi kesehatan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, sangat dianjurkan untuk mencari penjelasan dari sumber yang terpercaya.
Baca Juga: Ini Dia 6 Tata Cara Shalat dalam Kondisi Istihadhah!