Alfatihah.com – Hukum pengantin menjamak shalat karena resepsi menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di era sekarang. Banyaknya acara dan sederet make up yang dikenakan oleh pengantin wanita membuat pengantin kesulitan untuk menjalankan wudhu yang menjadi salah satu syarat sah shalat
Apabila pengantin wanita ingin menjalankan shalat, maka ia harus menghapus sederet riasan yang telah diaplikasikan di wajahnya agar bisa melaksanakan wudhu dengan benar. Sayangnya, menghapus make up dengan deretan aksesoris yang digunakan bisa memakan waktu yang lama. Sehingga tak jarang ada pengantin yang menjamak sholat diakhir waktu agar bisa melaksanakan seluruh rangkaian resepsi dengan baik.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum pengantin menjamak shalat karena alasan resepsi, kita perlu meninjau hukum shalat bagi kaum muslimim terlebih dahulu. Melansir dari laman website Nu Jatim, setiap muslim diwajibkan melaksanakan ibadah shalat sebanyak 5 kali sehari pada waktu-waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Kewajiban shalat bagi tiap muslim tidak terbatas ruang dan waktu, dan seorang muslim dilarang meninggalkan shalat dengan alasan apa pun (kecuali udzur syar’i), bahkan andaikata dirinya sakit seorang muslim tetap harus melaksanakan shalat.
Meski demikian, ada sejumlah keringanan (Rukshah) bagi umat muslim yang berhalangan shalat di waktu tertentu dengan melakukan jamak/ menggabungkan 2 sholat menjadi satu. Menjamak shalat ini juga menjadi keringanan yang sangat mempermudah urusan seorang muslim karena mengubah rakaat shalat yang tadinya 4 diringankan menjadi 2.Adapun kategori muslim yang mendapat keringanan untuk menjamak sholat pada umumnya adalah muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh (Musafir) mereka mendapat keringanan karena perjalanan jauh merupakan sesuatu yang memberatkan dan melelahkan. Sehingga wajar bagi seorang muslim yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat tepat waktu untk menjamaknya di awal waktu maupun di akhir waktu.
Hukum pengantin menjamak shalat mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari kalangan ulama fiqih. Ada yang bersikeras bahwa menjamak shalat untuk alasan resepsi tidak diperkenankan, karena yang diperbolehkan melakukan jamak adalah umat muslim yang sedang dalam berjalanan jauh. .Meski demikian tak sedikit juga ulama fiqih yang memperbolehkan pengantin menjamak shalatnya untuk melaksanakan Walimatul Ursy.
Melansir dari laman website Kemenag RI, ulama-ulama terkemuka seperti Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, Al-Qaffal, dan Abu Ishaq Al-Marwazy memaparkan pendapat mereka terkait hukum pengantin menjamak shalat karena alasan resepsi. Menurut ulama-ulama tersebut, menjamak shalat bagi pengantin yang sedang melaksanakan acara Walimatul Ursy diperbolehkan dengan syarat penjamakan tersebut dilakukan di rumah, dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai sebuah kebiasaan.
Adapun alasan diperbolehkannya pengantin menjamak shalat karena rangkaian acara resepsi atau karena tidak memungkinkannya menghapus seluruh make up dan tatanan busana yang memakan waktu lama karena hal tersebut merupakan bagian dari Musyaqqah (kesulitan). Sehingga ada sebuah keringanan karena adanya kesulitan tersebut, hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim:
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
Artinya: “Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik.”
Selain pendapat Imam nawawi ada pula pendapat Imam Khattabi yang tercantum pada kitab Bughyatul Mustarsyidin yang menguatkan pendapat tersebut.
وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض
“Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.”
Dari sejumlah pendapat ulama fiqih, dapat disimpulkan bahwa hukum pengantin menjamak shalat karena resepsi ialah diperbolehkan karena adanya Musyaqqah (kesulitan) berupa penghapusan Make Up dan kemungkinan membayar ulang perias dengan harga yang mahal.
Meski demikian hukum tersebut kembali lagi kepada individu yang hendak menjalankannya, karena disamping ulama yang membolehkan, ada juga ulama yang melarangnya, dan masing-masing ulama memiliki dasar dari pendapat yang diberikannya kepada punlik.
Itu dia hukum pengantin menjamak shalat karena alasan resepsi yang kerap menjadi pertanyaan. Sebagai seorang muslim kita boleh mengikuti pendapat manapun dari pala ulama yang telah memaparkan pendapatnya, meski demikian kita tidak diperkenankan menyalahkan ataupun menjatuhkan pendapat ulama lain yang tidak stu paham dengan kita.
Baca Juga : Hukum Sholat Memakai Make Up, Sah Atau Tidak?