Alfatihah.com – Dalam agama islam, seorang perempuan yang telah selesai masa haid diwajibkan untuk mandi besar atau mandi wajib. Hal ini bertujuan untuk segera mensucikan diri sehingga bisa kembali melaksanakan ibadah seperti sholat, puasa, atau membaca Al-Qur’an. Namun, bagaimana hukum menunda mandi wajib setelah haid? Dalam artikel ini akan dibahas hukum menunda mandi wajib setelah haid menurut pandangan islam.
Mandi wajib, atau juga disebut mandi besar, adalah cara untuk menyucikan diri dari hadas besar, termasuk setelah haid atau nifas. Dalam Q.S Al-Maidah Ayat 6, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika seseorang mengalami hadas besar, seperti junub atau haid, ia wajib mandi besar atau mandi wajib agar kembali suci. Haid merupakan kondisi alami pada wanita yang terjadi setiap bulan, dan setelah masa haid selesai, diwajibkan untuk melakukan mandi wajib.
Setelah haid selesai, seorang wanita muslim diwajibkan untuk segera mandi agar dapat kembali melakukan ibadah. Namun, beberapa wanita mungkin menunda mandi wajib karena alasan tertentu. Dalam hal ini, bagaimana hukum menunda mandi wajib setelah haid?
Menurut ulama, hukum menunda mandi wajib setelah haid memiliki dua kondisi:
Jika seorang wanita menunda mandi wajib tanpa alasan yang jelas atau mendesak, misalnya karena malas atau menunda tanpa ada keperluan, maka hukum menunda mandi wajib setelah haid tidak diperbolehkan. Menurut ajaran islam, kita diperintahkan untuk segera menyucikan diri setelah haid berhenti agar dapat melaksanakan ibadah tepat waktu.
Dengan mendunda mandi wajib, sama saja menunda sholat yang dalam artian yaitu sama saja dengan meninggalkan sholat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia telah kafir.”
Hadist ini menunjukkan betapa pentingnya kewajiban mandi agar seorang muslimah bisa segera melaksanakan shalat. Jika seorang wanita sengaja menunda mandi hingga waktu shalat berlalu, maka ia bisa dianggap berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat tepat waktu.
Dalam kondisi tertentu, menunda mandi wajib setelah haid mungkin bisa dimaafkan jika ada alasan yang mendesak atau keadaan darurat. Misalnya, ketika tidak tersedia air untuk mandi, sedang dalam perjalanan jauh, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam situasi seperti ini, islam memberikan keringanan dan hukum menunda mandi wajib setelah haid diperbolehkan, namun tetap diutamakan untuk segera mandi ketika kondisinya memungkinkan.
Menunda mandi wajib setelah haid bisa berdampak pada ibadah seorang muslimah, karena ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat dalam keadaan hadas besar seperti tidak bisa sholat dan puasa, membaca Al-Qur’an. Hal tersebut menimbulkan dosa dan merugikan wanita muslimah itu sendiri.
Waktu terbaik untuk melakukan mandi wajib adalah segera setelah haid berhenti. Hal ini dianjurkan agar tidak ada kewajiban ibadah yang terlewat. Para ulama menyarankan agar seorang wanita mempersiapkan diri segera setelah haid berhenti, sehingga ia bisa kembali dalam keadaan suci dan bisa melaksanakan shalat tepat waktu.
Jika seorang wanita melihat tanda bahwa haidnya telah berhenti di malam hari, ia tetap dianjurkan untuk segera mandi sebelum waktu shalat subuh tiba, agar tidak melewatkan shalat Subuh.
Dari penjelasan diatas, hukum menunda mandi wajib setelah haid tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan dalam islam karena dapat menyebabkan tertundanya pelaksanaan ibadah wajib seperti shalat. Sementara dalam kondisi darurat atau uzur tertentu, keringanan diperbolehkan. Setiap muslimah diharapkan segera menyucikan diri setelah masa haid selesai agar dapat kembali melaksanakan ibadah dengan sempurna.
Baca Juga : Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Diperbolehkan atau Tidak?