Ini Dia Hukum Menunaikan Kurban Menurut 4 Mahzab

Alfatihah.com – Hukum menunaikan kurban menurut 4 mahzab adalah topik yang akan selalu muncul mendekati datangnya bulan Dzulhijjah. Bulan-bulan menjelang Iduladha selalu dipenuhi dengan ulasan tentang hukum menunaikan kurban hingga syarat hewan kurban yang bisa dipilih untuk menunaikan kurban tahun ini. Lalu. bagaimana sebenarnya hukum menunakan kurban menurut 4 mahzab? Simak ulasannya berikut ini!

Mahzab Maliki

Hukum menunaikan kurban menurut 4 mahzab yang pertama akan dibahas adalah menurut mahzab Maliki. Menurut mahzab Maliki seseorang bisa menunaikan ibadah kurban apabila mampu. Mampu yang dimaksud dalam mahzab Maliki adlaah memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Jumlah harta ini bisa dikonversikan ke dalam rupiah maka setara dengan 60 juta (1 dinar 2 juta).

Mahzab Syafi’i

Hukum menunaikan kurban menurut 4 mahzab yang berikutnya akan dibahas adalah menurut mahzab Syafi’i. Menurut mahzab Syafi’i seseorang yang dinilai mampu menunaikan kurban dinilai dari kecukupan uang yang dimilikinya untuk membeli hewan kurban. Hal ini dnegan catatan orang tersebut mempu memenuhi kebutuhan kewajiban atau nafkah keluarga beserta orang yang ditanggungnya sehari-hari selama masa dihalalkannya menyembelih hewan kurban, yaitu pad atanggan 10 sampa 12 Dzulhijjah.

Apabila ada seseorang yang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, tetapi kebuthuna keluarganya kurang terpenuhi maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Prioritas orang dengan kondisi ini harusnya adalah keluarga dan kebutuhan untuk mereka.

Mahzab Hambali

Hukum menunaikan kurban menurut 4 mahzab yang ketiga akan dibahas adalah menurut mahzab Hambali. Menurut mahzab Hambali seseorang dibolehkan mengusahakan untuk menunaikan kurban meski dengan berhutang. Seorang muslim dianjurkan berkurban apabila bisa mengusahakan membeli hewan ternak dnegan uang sendiri maupun berhutang.

Mahzab Hanafi

Hukum menunaikan kurban menurut 4 mahzab yang terakhir akan dibahas adalah  menurut mahzab Hanafi. Menurut mahzab Hanafi, hukumberkurban bagi yang mampu adalah sunah muakkad atau sunah yang snagat dianjurkan. Konsep mampu dalam mahzab ini juga berbeda dnegan konsep mampu menurut imam mahzab lainnya.

Menurut mahzab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu adalah memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Hal ini didasarkan pada pendaapat Abu Hanifah yang menjelaskan tentang hukum berkurban bagi mereka yang mampu. “Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat salat kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

Namun, Syekh Wahbah Al Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 yang dilansir dari laman dompetdhuafa.org mengatakan “Para pakar hadits melemahkan hadist-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepas pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadis Nbai; mandi Jumat wajib atas setiap ornag baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajin, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban.

Itu dia ulasan tetang hukum menunaikan kurban menurut 4 mahzab yang bisa kamu jadikan pedoman untuk menunaikan kurban tahun ini. Landasan ilmu dan keyakinan iman Islam bisa menjadi sebab Allah menerima amal kurbanmu tahun ini. Oleh karena itulah, semoga hadirnya ulasan dalam artikel ini membuatmu semakin yakin dengan hukum menunaikan kurban dan janji Allah untuk orang-orang yang menunaikannya. 

Nah, khusus untuk kamu yang sedang menyiapkan diri untuk menunaikan kurban tahun ini, tapi bingung mau beli hewan dimana atau ingin menunaikan kurban dengan nyaman dari rumah saja. Saatnya bergabung bersama program Qurban Alfatihah! Melalui program ini kamu bisa menunaikan kurban dari rumah saja, ekonomis sebab harga hewan kurban di sini mulai 1,5 juta saja, dan tentu saja tim Qurban Alfatihah yang berpengalaman dan profesional. Informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman qurbanalfatihah.com! Yuk tunaikan kurban sekarang dan raih keutamaan kurban bersama Alfatihah!

Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Satu Keluarga? Ini Dia Penjelasannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp