Serba-Serbi Hukum Menggunakan Kutek Saat Ibadah Sholat

Alfatihah.com – Hukum menggunakan kutek saat ibadah sholat menjadi persoalan yang kerap ditanyakan oleh kaum hawa. Pasalnya, kaum hawwa menyukai keindahan baik dalam besolek, memilih busana, hingga hal paling simpel yaitu menghias kuku mereka menggunakan kutek.

Mengutip dari laman Nu Online Jatim, kutek merupakan pernis yang diaplikasikan untuk menghias kuku tangan dan kuku kaki, kutek umumnya berbentuk lapisan-lapisan benda yang menempel pada kuku. Kutek sendiri memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan hena, dimana hena hanya meninggalkan warnanya saja pada kuku, sedangkan kutek masih meninggalkan lapisan benda lain pada kuku. Lapisan-lapisan yang tertinggal pada kuku ini menjadi hal yang diperdebatkan, karena lapisan dari kutek bisa menghalangi air wudhu bersentuhan langsung dengan kuku.

Seiring berjalannya waktu semakin maju pula industri kecantikan. Tak heran, kini banyak bermunculan jenis-jenis kutek dari sejumlah merek yang mengklaim bahwa kutek tersebut sah dipergunakan untuk wudhu dan boleh digunakan untuk sholat. Meski demikian, kita diharuskan tetap jeli memilih jenis kutek yang benar-benar halal untuk digunakan

Wudhu Sebagai Syarat Sah Sholat

Untuk mengetahui hukum menggunakan kutek saat ibadah sholat, kita harus meninjau dahulu kualitas wudhu yang telah dilakukan, karena wudhu merupakan salah satu syarat sebelum seorang muslim melakukan sholat. 

Salah satu rukun wudhu yang harus kita penuhi ialah membasuh kedua tangan hingga siku, rukun wudhu satu ini tidak bisa ditinggalkan karena bisa mengakibatkan wudhu yang kita lakukan tidak sah. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Q.S: Al-Ma’idah ayat 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (Q.S. al-Maidah [5]: 6)

Berdasarkan firman Allah diatas seorang muslim diperintahkan untuk membasuh tangan hingga siku sebelum melaksanakan sholat, sedangkan kuku merupakan bagian dari tangan yang sudah seharusnya terkena aliran air. Kutek menjadi sebuah peerdebatan karena bisa menjadi penghalang sampainya air kepada anggota tubuh yang harus terkena air wudhu yaitu kuku.

Lalu Bagaimana Hukum Menggunakan Kutek Saat Ibadah Sholat?

Melansir dari laman NU Jatim, hukum menggunakan kutek saat ibadah sholat bisa ditinjau dari pendapat Imam Syafi’i. Adapun pendapat dari Iman Syafi’i menyatakan bahwa sholat harus didahului dengan wudhu yang sah. Wudhu yang sah sendiri didefinisikan sebagai membasuh anggota tubuh yang telah ditentukan secara merata dengan air tanpa pembatas atau penghalang apa pun.

 Selain Iman Syafi’i, ada juga Imam Nawawi yang berpendapat terkait persoalan ini dalam kitabnya

ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺷﻤﻊ ﺃﻭ ﻋﺠﻴﻦ ﺃﻭ ﺣﻨﺎء ﻭاﺷﺘﺒﺎﻩ ﺫﻟﻚ ﻓﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء اﻟﻰ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻌﻀﻮ ﻟﻢﺗﺼﺢ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺳﻮاء ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻗﻞ ﻭﻟﻮ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ اﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺃﺛﺮ اﻟﺤﻨﺎء ﻭﻟﻮﻧﻪ ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺛﺮ ﺩﻫﻦ ﻣﺎﺋﻊﺑﺤﻴﺚ ﻳﻤﺲ اﻟﻤﺎء ﺑﺸﺮﺓ اﻟﻌﻀﻮ ﻭﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺻﺤﺖ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ

Artinya: Apabila pada bagian anggota wudhu terdapat lilin, adonan, henna, atau semacamnya, yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, maka thoharohnya tidak sah. Baik (dzat penghalang) itu sedikit maupun banyak. Namun, jika pada tangan atau anggota wudhu lainnya masih menyisakan bekas henna atau warna henna, tanpa ada dzatnya; —atau bekas dari minyak/lemak cair, sekiranya air masih bisa mengenai dan mengalir pada kulit, dengan catatan tidak tertahan/menempel (dzatnya), maka thoharohnya sah. [Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Al-Majmū Syarḥ al-Muhażab, I: 467]

Berdasarkan ayat Qur’an dan beberapa pendapat ulama fiqih diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menggunakan kutek saat ibadah sholat tidak diperbolehkan jika kutek tersebut menjadi penghalang bertemunya air dengan anggota tubuh yang wajib terkena air saat wudhu. Jika kita menggunakan kutek semacam itu, lantas berwudhu tanpa menghapus kutek tersebut maka sholat yang kalian jalankan tidak sah.

Adapun jika kutek yang digunakan tidak menyisakan dzat kutek, dan air masih bisa mengenai anggota wudhu tanpa penghalang maka sholat yang kita lakukan tetaplah sah. Itu dia hukum menggunakan kutek saat ibadah sholat, dengan mengetahui hukumnya bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam memilih jenis kutek yang hendak kita kenakan.

Baca Juga : Hukum Sholat Memakai Make Up, Sah Atau Tidak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami