Banyak diantara perempuan yang muslim yang bingsung apakah boleh menunjukkan batas aurat pada sesama perempuan, bahkan perempuan yang bukan muslim. Sekilas kondisi untuk menunjukkan batas aurat pada sesama perempuan boleh atau sah-sah saja, tapi bagaimana hukumnya dalam islam? Ini dia ulasan tentang hukum membuka aurat dengan sesama muslimah!
Hukum membuka aurat dengan sesama muslimah akan dibahas berdasarkan hukum dasarnya terlebih dahulu. Pada dasarnya menunjukkan atau menamakkan aurat di depan para penghuni rumah atau sesama muslimah itu dibolehkan. Seorang perempuan kepada perempuan lain boleh saja melihat mukanya, kepala, kedua tangannya, lengan bawah, kedua kakinya dan betisnya baik dia seorang muslim atau bukan muslim. Hal tersebut didasarkan pada tafsir Q.S. An Nur ayat 31 dalam frasa aunisa ihinna atau wanita-wanita. Frasa tersebut menjadi turunan makna bahwa yang dimaksud wanita tersebut adalah Al Jins (jenis) bukan Al Wafsu (sifat). Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita Islam. Penjelasan tersebut menjadi landasan bahwa wanita muslim tidak boleh membuka aurat pada wanita kafir. Di sisi lain, ayat tersebut menjadi dasar bahwa Al Jins adalah wanita-wanita muslim dan dengan demikian wanita-wanita muslim tersebut bisa atau boleh membuka sebagian auratnya pada wanita kafir.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan melihat aurat perempuan lain, dan sebagian wanita menyangka boleh saja seorang wanita memakai pakaian pendek atau ketat yang tidak sampai ke lutut dan boleh memakai baju yang terlihat bagian dadanya sehingga tampak lengan atasnya, dada, serta lehernya. Pendapat tersebut salah, karena hadist itu menjelaskan ketidakbolehan wanita melihat aurat perempuan lain, maka yang dibahas disini adalah yang melihat bukan yang memakai dan apapun yang memakai maka wajib memakai pakaian yang menutup tubuhnya.
Contoh pakaian yang digunakan oleh istri para sahabat Nabi adalah pakaian yang menutupi pergelangan tangan, kaki dan kedua telapak kaki, dan biasanya kalau mereka pergi ke pasar mereka akan memakai pakaian panjang sampai menutupi perbatasan hasta kaki. Hal tersebut bertujuan untuk menutupi kedua kaki mereka. Dari hal itu terdapat perbedaan antara memakai dan melihat, yaitu apabila seorang perempuan memakai pakaian yang menutupi auratnya dan dia mengangkat pakaiannya karena suatu hajat atau lainnya sampai terbuka dan terlihat betisnya maka tidak haram apabila perempuan lain melihatnya.
Hal tersebut juga berlaku pada perempuan yang berada di antara perempuan lain dan ia saat itu memakai pakaian yang menutup aurat. Lalu, karena harus menyusukan anaknya, sehingga dadanya terlihat karena satu sebab, maka hal tersebut dibolehkan di depan mereka. Khusus untuk wanita yang sengaja memakai pakaian pendek, maka hal tersebut tidak boleh karena mengandung keburukan dan kerusakan. (Darus Wa Fatawa Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/264)
Hukum membuka aurat dengan sesama muslimah kemudian akan membahas mengenai hukum menampakkan rambut pada wanita non Islam. Allah menjelaskan masalah menampakkan rambut di hadapan wanita non muslimah dalam Q.S. An Nur ayat 24 yang berbunyi “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, yang (biasa) nampak dariadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita.” Ayat ini menjadi salah satu dasar untuk seorang perempuan boleh menunjukkan auratnya hanya pada beberapa orang yang telah disebutkan dalam ayat tersebut.
Di sisi lain, konsep menunjukkan sebagian tubuh perempuan pada perempuan yang lain pada dasarnya adalah boleh apabila tidak menimbulkan fitnah atau khawatir akan ada hal buruk lainnya, seperti tersebarnya kondisi tubuhnya pada non mahram. Apabila kekhawatiran timbulnya fitnah atau keburukan lebih besar dan lebih didahulukan, maka simpulannya adalah tidak dibolehkan seorang perempuan menunjukkan sesuatu dari tubuhnya pada perempuan lain, baik dia seorang muslim maupun non muslim.
Itu dia ulasan mengenai hukum membuka aurat dengan sesama muslimah. Perlu digaris bawahi bahwa menunjukkan aurat pada sesama perempuan tetap harus memerhatikan situasi dan kondisi dimana seorang perempuan akan membuka sebagian bagian tubuhnya. Tak hanya itu saja, pertimbangan apakah hal tersebut akan menimbulkan keburukan yang lebih dengan tersebarnya kondisi tubuh perempuan tersebut pada laki-laki non mahrom lewat perempuan lain, maka hal tersebut menjadi dasar tidak dibolehkan menunjukkannya.