Alfatihah.com – Perbuatan ilegal terkait pembajakan tidak ada habisnya. Lalu, apa hukum membajak buku menurut Islam? Hal ini menjadi pertanyaan menarik yang diutarakan banyak masyarakat di Indonesia, karena mayoritas agama di Indonesia adalah Islam.
Aksi-aksi pembajakan buku di Indonesia sudah sangatlah banyak, entah melalui online ataupun secara langsung/offline. Pembajakan buku ini bisa berupa menyalin semua isi tanpa izin, memperjual belikan hasilnya dengan tanpa izin, dan lain sebagainya.
Hal ini sangat merugikan literasi Indonesia yaitu dengan pihak-pihak yang terkait seperti para penulis dan penerbit. Karya-karya mereka tercoreng dan tidak dihargai, dari sini akan bisa mematikan kreativitas para orang-orang berbakat atau berkarya di Indonesia.
Apakah perbuatan tersebut layak ditanamkan di negara yang mayoritas Islam? Apakah perbuatan ilegal tersebut mencerminkan seorang muslim yang beriman dan bertakwa? Tentu saja tidak! Mari kita bahas hukum membajak buku menurut Islam, sebagai berikut.
Hak cipta yang ada pada buku atau karya tulis merupakan suatu ikhtiar untuk melindungi pemiliknya dari hasil karyanya yang telah dipublikasikan. Melindungi dari apa? Tentunya dari pembajakan, pencurian, penggelapan, plagiat, dan lain sebagainya.
Dalam Islam, sangat menghargai karya tulis dari seseorang yang tujuannya untuk kebermanfaatan. Karena hal tersebut termasuk dalam amalan saleh yang ganjaran pahalanya mengalir abadi walaupun kita telah di liang lahat.
Hal tersebut tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya, yaitu dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila manusia telah meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali tiga, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dia”. Tulisan yang membahas hal kecil sekalipun asalkan bermanfaat untuk kebaikan maka itu termasuk amal saleh yang Insya Allah bisa dijadikan ladang pahala untuk di akhirat kelak.
Tulisan murni karya seseorang adalah usaha yang halal, yang tentunya ditulis dan dipikirkan betul-betul oleh si penulis. Oleh karena itu, hak cipta menjadi milik pribadi dan tentunya orang lain yang membajak buku tidak berhak atas karya tersebut.
Ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta karya orang lain, maka akan dikenakan sanksi pidana di aturan hukum Indonesia. Sedangkan menurut Islam ada beberapa ayat untuk dijadikan dasar melarang perbuatan pembajakan buku, yaitu diantaranya:
1. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188
Hukum membajak buku menurut Islam yang pertama ada di salah satu ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Maksud dari ayat diatas terkait hukum membajak buku menurut Islam adalah untuk tidak mengambil atau menggunakan barang melalui hal yang tidak baik. Pembajakan buku termasuk hal yang tidak baik untuk dilakukan, karena tidak melalui izin dan hanya menyalin sesukanya saja.
2. Hadits Nabi SAW
Hadits ini berbunyi, “Nabi bertanya, ‘Apakah kamu tahu siapakah orang yang bangkrut itu?’ Jawab sahabat: ‘Orang yang bangkrut di kalangan kita ialah orang yang sudah tidak punya uang dan barang sama sekali’. Lalu Nabi SAW bersabda, ‘Sebenarnya orang bangkrut dari umatku ialah orang yang pada hari kiamat nanti membawa berbagai amalan yang baik, seperti shalat, puasa, dan zakat. Dan ia juga membawa berbagai amalan yang jelek, seperti memaki-maki, menuduh, memakan harta orang lain, membunuh juga memukul orang. Lalu amalan-amalan baiknya diberikan kepada orang-orang yang pernah dizalimi dan jika hal ini belum cukup memadai, maka amalan-amalan jelek dari mereka yang pernah dizalimi itu diberikan kepada si zalim itu, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka’”.
Maksud dari hadits diatas yang termasuk dasar hukum membajak buku menurut Islam adalah orang yang merugi di hari kiamat kelak adalah orang-orang yang membawa amalan buruk, termasuk memakan harta orang lain. Membajak buku ini masuk ke dalam memakan harta orang lain.
Oleh karenanya, tak baik jika kita melakukan perbuatan zalim tersebut. Dikarenakan sudah ada dasar hukum membajak buku menurut Islam yang langsung bersumber dari Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW.
3. Hadits Nabi Riwayat Daruquthni
Dasar hukum membajak buku menurut Islam yang ketiga atau terakhir yaitu berasal dari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Daruquthni. Hadits ini tergolong marfu’, yang artinya sebagai berikut: “tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.
Maksud hadits ketiga dari dasar hukum membajak buku menurut Islam ini adalah lebih ke penekanan dan jelas daripada hadits dan ayat Al-Qur’an yang sebelumnya. Dengan adanya kata “tidak halal” sudah sangat menggambarkan bahwa membajak buku yang sama halnya dengan memakan harta orang lain adalah hukumnya tidaklah halal. Namun, jika telah sesuai dengan izin pemiliknya maka itu hukumnya halal.
Demikian sekelumit penjelasan mengenai hukum membajak buku menurut Islam dari dasar sumber langsung Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Dari sini, kita telah sedikit memahami apa itu hukum membajak buku menurut Islam. Semoga membantu.
Baca Juga: 7 Manfaat Membaca Buku Dalam Pandangan Islam