Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernazar Qurban Adalah Haram, Simak Penjelasannya!

Bagi orang yang memiliki nadzar untuk berkurban saat dirinya mencapai sesuatu maka hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar Qurban adalah haram. Nadzar itu sendiri biasa dilakukan, ketika seseorang ingin mendapatkan sesuatu maka membuat janji.

Salah satu contoh nazar berkurban yakni ketika seseorang mengalami musibah sakit parah dan bernazar ketika nantinya penyakitnya diangkat akan berkurban 2 kambing. Dengan demikian, ketika Allah mengangkat penyakitnya berarti wajib hukumnya untuk melaksanakan nadzar Qurban tersebut.

Apakah Sama Hukum Berkurban Sunnah dan Nadzar?

Sudah diketahui umat beragama Islam bahwa ibadah qurban memiliki hukum Sunnah muakkad atau sunah yang dianjurkan. Lalu bagaimana dengan hukum berkurban bagi orang yang bernadzar? Dan apakah boleh memakan daging kurban tersebut?

Pertanyaan diatas sering muncul, ketika menjelang adanya musim kurban pada hari besar idul Adha. Untuk hukum melakukan qurban, karena bernazar itu wajib karena bernazar itu sama halnya berjanji yang harus ditepati, dan dilakukan setelah hal yang dinadzarkan itu terjadi.

Kemudian penjelasan mengenai pertanyaan apakah diperbolehkan memakan daging kurban oleh pihak penazar? Maka jawabannya hukum Memakan daging kurban bagi orang yang bernazar Qurban adalah haram dan keseluruhan daging harus disedekahkan. 

Berbeda dengan melakukan Qurban Sunnah di bulan idul Adha yang hukumnya Sunnah muakkad dan orang yang berkurban mendapatkan sebagian daging kurban dan  diperbolehkan mengkonsumsinya. Penjelasan diatas berlandaskan pendapat ulama.

Menurut ulama Syafi’iyah dalam kitab Al-fiqh Al-islami wa adillatuhu karya Syaikh Wahbah Al-Zuhaili sebagai berikut. “Memakan daging kurban sunnah itu boleh dilakukan Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membelinya”.

Demikian juga menurut ulama Hanafiyah bersepakat terkait itu haram memakannya bagi yang berkurban. Dapat dipastikan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar Qurban adalah haram.

Apa Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban Sunnah dan Wajib (Nadzar) Sama?

Sudah diketahui bahwa melalui penjelasan diatas hukum Memakan daging kurban bagi orang yang bernazar Qurban adalah haram. Namun untuk syarat dan ketentuan hewan yang akan disembelih Qurban wajib dan Sunnah memiliki syarat dan ketentuan yang sama.

Pastikan dalam melakukan penyembelihan hewan untuk Qurban wajib dan Sunnah harus memilih kualitas yang baik dan juga sesuai syarat dan ketentuan. Dengan demikian berikut  hewan yang akan disembelih untuk qurban. Berikut penjelasannya:

  • Memastikan hewan yang digunakan tergolong hewan ternak bukan hewan liar.
  • Mengetahui terlebih dahulu sejarah diperolehnya hewan contohnya mendapatkan hewan yang akan disembelih dengan cara halal bukan curian maupun membelinya hasil riba.
  • Memiliki nafsu makan yang baik sehingga keadaaan hewan sehat sempurna tanpa adanya cacat dan kelainan.
  • Hewan qurban sudah memenuhi usia yang dianjurkan. Seperti domba harus berusia genap 6 bulan atau lebih, kambing berusia lebih dari setahun, sapi lebih dari 2 tahun dan unta berusia lebih dari 5 tahun.
  • Memilih hewan dengan kualitas yang baik karena akan disembelih dan dibagikan atau dikonsumsi banyak orang.
  • Bagi hewan qurban nadzar tidak boleh dikonsumsi bagi pemiliknya dan sebaliknya bagi qurban Sunnah.

Demikian itu penjelasan mengenai syarat dan ketentuan memilih hewan yang akan disembelih pada acara qurban. Qurban wajib dan Sunnah memiliki syarat dan ketentuan hewan yang hampir sama yang membedakan hanya pembagian dagingnya.

3 Perbedaan Signifikan Hewan Qurban Sunnah dan Qurban Nadzar Berdasarkan Pendapat Ulama

Dalam hal ini sebenarnya sudah disinggung penjelasan diatas, namun untuk memperjelas secara detail terkait qurban wajib dan Sunnah akan ada penjelasan per poin. Berikut penjelasannya dan hal ini berdasarkan pendapat ulama:

1. Hak Konsumsi

Poin pertama yang membedakan kedua qurban tersebut terletak pada segi Konsumsi daging qurban. Untuk daging qurban Sunnah atau qurban di bulan Dzulhijjah pemilik hewan qurban boleh menikmati sesuap dagingnya untuk mengambil keberkahan. 

Hal tersebut sesuai yang dijelaskan dalam kitab Mughni Al muhtaj karya Syaikh Khatib Al Syarbini. Sedangkan untuk qurban wajib atau nadzar kebalikannya tidak boleh mengonsumsi secuilpun daging yang dikurbankan semua wajib disedekahkan.

Seperti yang dijelaskan oleh syekh Muhammad Nawawi bin Umar bahwa “Orang berkurban dan orang yang wajib dinafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazarkan, baik secara hakikat atau hukumnya”.

2. Kadar dan Pihak yang Berhak Menerima

Untuk pembagian daging Qurban Sunnah dapat dibagikan kepada orang kaya, fakir dan miskin dengan bagian sama rata biasanya satu kantong plastik. Untuk bagian daging fakir dan miskin maka memiliki hak penuh atas daging tersebut boleh dikonsumsi atau dijual.

Sedangkan untuk qurban wajib semua wajib diberikan dan dipasrahkan kepada orang fakir dan miskin tanpa pemilik mengambilnya walaupun secuil. Untuk penjelasan diatas dijelaskan dalam Juz 2  kitab Hasyiyah I’anah Al-Thalibin.

3. Niat Qurban

Yang terakhir niat penyembelihan kurban yang dapat dilakukan oleh pemilik qurban atau dapat diwakilkan kepada ahli potong hewan qurban. Untuk itu, ada perbedaan niat dalam qurban Sunnah dan wajib. 

Setelah memahami dan mengetahui pembahasan diatas terkait mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar Qurban adalah haram. Selain itu, juga mengetahui perbedaan dalam hewan qurban wajib dan Sunnah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami