Hukum Melepas Kerudung Bagi Seorang Muslimah

Alfatihah.com – Memakai kerudung menjadi kewajiban seorang muslimah, lalu apa hukum melepas kerudung bagi seorang muslimah? Sejumlah fenomena perempuan muslim (muslimah) yang aktif di media sosial membagikan kisahnya untuk melepas kerudungnya beberapa kali terjadi. Kondisi tersebut datang dari berbagai latar belakang yang membuat mereka akhirnya memutuskan tidak menggunakan kerudung lagi. Simak ulasan hukum melepas kerudung bagi seorang muslimah berikut ini supaya kamu lebih bijak melihat fenomena yang ada!

Hukum Memakai Kerudung bagi Seorang Muslimah

Hukum melepas kerudung bagi seorang muslimah harus dilihat dulu dari asal hukum memakai kerudung bagi seorang muslimah. Perintah menggunakan kerudung Allah jelaskan dalam Alquran surat An Nur ayat 31 yang artinya “Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya…

Dalam ayat lainnya, yaitu surt Al Ahzab ayat 59 Allah juga menjelaskan tentang perintah pada istri Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, anak perempuan dan istri-istri orang mukmin untuk menggunakan penutup kepala. “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan sitri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah maha Pengampun, lagi Maha Penyanyang.” (Q.S. Al Ahzab: 59) Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan tentang perintahNYA pada istri Nabi dan anak-anak perempuannya untuk menutupi auratnya. Perintah ini juga sebenarnya berlaku bagi perempuan muslim yang hidup di masa setelah Nabi tiada.

Jika kembali melihat makna kata kerudung, sebenarnya kata tersebut berasal dari kata jalbaba yang artinya memakai baju kurung. Dalam KBBI V (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata kerudung artinya baju kurung yang digunakan oleh seorang perempuan. 

Para ulama berbeda pendapat mengenai arti kerudung. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung sesuai dengan asal katanya, sedang ulama lainnya mengartikannya sebagai baju wanita yang longgar dan dapat menutupi kepala, dada, dan punggung. (Ibnu Manzur, Lisan Al Arab). Sementara menurut Ibnu Abbas, kerudung adalah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Menurut Al Qurtuby, kerudung adalah baju yang dapat menutup seluruh badan. (Al Qurtuby, VI: 5325)

Penjelasan tersebut menjadi pengertian dasar yang bisa kamu jadikan bekal bahwa memang baju yang perempuan gunakan haruslah longgar dan menutupi seluruh aurat. Hal ini dimaksudkan agar seorang perempuan tidak menjadi sumber fitnah dan memancing nafsu lawan jenis dan bahwa auratnya hanya boleh dibuka pada mahramnya saja, seperti suami, orang tua, dan saudara perempuannya.

Hukum Melepas Kerudung Bagi Seorang Muslimah

Dalam penjelasan singkat ini tentang hukum melepas kerudung bagi seorang muslimah, kamu harus melihatnya dari hukum dasar yang memerintahkan perempuan untuk menutup auratnya. Seorang perempuan muslim maupun laki-laki muslim memang harus menyandarkan segala hal yang dijalani dalam hidupnya bersadarkan syariat islam.

Oleh karena itulah, menjadi sebuah kesalahan dan kekecewaan yang harusnya. muncul dalam pikiranmu ketika melihat orang yang membagikan kisahnya di media sosial soal keputusan melepaskan kerudungnya. Di sisi lain, upaya untuk tidak menghakimi dan berkata buruk juga harus kamu lakukan, sebab kita tidak tahu apa yang ada dalam pikirannya dan dadanya saat itu.

Doakanalah mereka, sebab hanya Allahlah yang mampu membolak-balikkan hati seseorang, termasuk saudara muslimah yang kita lihat sedang diuji dengan melepas kerudungnya. Semoga kamu dan muslimah lainnya bisa saling mendukung dengan menguatkan satu sama lain agar tidak melepas kerudung.

Setelah mengetahui hukum melepas kerudung bagi seorang muslimah ini, semoga kamu semakin bijak melihat fenomena yang ada nantinya. Tak hanya itu, semoga pemahamanmu tentang kewajiban seorang muslimah menutup rapat auratnya semakin tertanam kuat dan mendapat rida dari Allah. Allahu’alam. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum. 

Baca Juga: Hukum Membuka Aurat dengan Sesama Muslimah Apakah Boleh?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp