Begini Hukum Driver Ojol Membonceng Wanita Bukan Mahram

Alfatihah.com – Ojek online menjadi salah satu layanan yang menjadi trend di Indonesia. Munculnya layanan ini menjadi  alternatif yang memudahkan kehidupan manusia, khususnya dalam bepergian dari suatu tempat ke tempat yang lain. Namun pernahkah kita bertanya bagaimana hukum driver ojol membonceng wanita bukan mahram? Karena Islam sendiri melarang aktivitas berdua-duaan antara lelaki dan perempuan bukan mahram (Ber-khalwat).

Larangan Mendekati Zina

Allah Swt dengan tegas melarang hambanya mendekati perbuatan keji yaitu zina, sebagaimana dipaparkan dalam Q.S Al-Isra. Zina digambarkan sebagai perbuatan keji dan jalan yang paling buruk

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.(Q.S Al-Isra:32)

Berdasarkan ayat diatas, maka segala aktivitas yang bisa mendekatkan seorang muslim dengan perbuatan zina dilarang. Termasuk di dalamnya adalah ber-khalwat. Pertanyaannya apakah diver  ojol membonceng wanita bukan mahram dikategorikan sebagai khalwat.

Hukum Driver Ojol Membonceng Wanita Bukan Mahram

DAKISEMUT 33
Hukum Driver Ojol Membonceng Wanita

Melansir dari laman Nu Online, Khalwat atau Khalwah didefinisikan sebagai bercampurnya lelaki dan perempuan bukan mahram dan ikatan pernikahan di tempat yang sepi. Larangan ini sebagaimana hadits Riwayat Imam Ahmad:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya, “Jangan sampai seorang laki-laki berduaan dengan perempuan di tempat sepi, karena yang ketiganya adalah setan.”

Berdasarkan hadist tersebut, dapat kita pahami bahwa berduaan yang dilarang ialah yang dilakukan di tempat sepi, sedangkan driver ojol dan penumpang wanitanya bermuamalah di tempat umum, dan tidak saling berinteraksi dengan tujuan berdua-duaan.Sehingga bisa disimpulkan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan fitnah, selama menjaga adab-adab dan tidak saling bersentuhan.  

Melansir dari laman Bincang Syariah, hukum driver ojol membonceng wanita bukan mahram dibolehkan apabila tidak menimbulkan syahwat. Adapun jika dikhawatirkan bisa menimbulkan syahwat, maka saat berboncengan bisa mengambil tempat yang tidak berdekatan atau menggunakan sebuah penghalang.

Kebolehan terkait hukum driver ojol membonceng wanita ini juga diperkuat dengan penjelasan dari kitab Al-Majmu’, J IV, halaman 350. Kitab tersebut menjelaskan bolehnya interaksi antara perempuan muslimah  dengan lawan jenis dalam bermuamalah, seperti jual-beli dan sejenisnya.

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Hukum driver ojol membonceng wanita bukan mahram juga dijelaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah jilid XL, halaman 372. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa interaksi antara wanita dan lelaki bukan mahram diperbolehkan selama tidak menimbulkan khalwat.

وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ

Artinya: “Dalam Mazhab Syafi’iah dan Hanbali, hukum laki-laki memandang anggota tubuh mana saja dari perempuan yang bukan mahram adalah haram tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Namun, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkan laki-laki memandang wajah perempuan bukan mahram dalam rangka muamalah seperti jual-beli dan semacamnya.

Tujuan diperbolehkannya interaksi ini agar jika suatu saat terjadi masalah di kemudian hari, seperti pengembalian barang maupun tuntutan pembayaran, lelaki tersebut bisa mengelasi si wanita dan urusan tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

 Tak hanya itu, hukum driver ojol membonceng wanita bukan mahram pun bisa berpatokan pada hadist yang menceritakan kisah Asma’ binti abu Bakar yang pernah dibonceng oleh Rasulullah Saw. 

 حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ أَخْبَرَنِى أَبِى عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَتْ فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِى فَلَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَدَعَانِى ثُمَّ قَالَ « ِخْ إِخْ». لِيَحْمِلَنِى خَلْفَهُ قَالَتْ فَاسْتَحْيَيْتُ

Artinya, “Telah menceritakan kepadaku Abu Samah dari Hisyam, ayahku telah bercerita kepadaku dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata: Pada suatu hari aku membawa kurma diletakkan di atas kepalaku. Di tengah jalan aku bertemu Rasulullah serta beberapa orang dari sahabat-sahabatnya, kemudian nabi mengajak-ku sambil berkata “ikh! Ikh!” (Kata beliau untuk menghentikan untanya) untuk membonceng-ku di belakangnya. Kemudian Asma berkata: kemudian aku malu.” (HR Bukhari).

Itu dia hukum driver ojol membonceng wanita bukan mahram yang ternyata diperbolehkan dalam islam, selama niat, tujuan, dan praktiknya tidak melanggar syariat. Adapun jika perilaku tersebut lebih banyak mengandung mudharat, dan dilakukan bukan untuk tujuan muamalah maka hukumnya pun bisa menjadi berbeda.

Baca Juga : Hukum Membuka Aurat dengan Sesama Muslimah Apakah Boleh?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami