Alfatihah.com – Hukum deposito menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Ketika ingin hidup hemat dan jauh dari sifat boros, banyak orang yang memilih alternatif yaitu dengan menabung dan deposito. Menabung dan deposito untuk menghindari hidup boros ternyata sudah ada dari zaman Rasulullah SAW. Menabung sudah awam dikalangan masyarakat, tetapi terkait deposito masih banyak masyarakat yang masih asing dengan hal tersebut dan banyak dari mereka ragu memulai karena masih mempertanyakan hukum deposito dalam islam. Lantas, bagaimana hukum deposito dalam islam? apakah diperbolehkan? yuk, simak baik-baik artikel berikut.
Deposito merupakan salah satu produk bank yang jenisnya mirip dengan tabungan. Namun, untuk deposito sendiri memiliki syarat bahwa uang yang disetorkan hanya bisa dilakukan penarikan pada waktu tertentu, biasanya sekitar 1,3,6, atau 12 bulan. Terdapat dua jenis deposito, yaitu :
Keuntungan yang diperoleh berdasarkan bunga tetap
Jenis deposito satu ini dijalankan sesuai syariat islam. Deposito jenis ini menggunakan sistem bagi hasil yang telah ditentukan oleh nisbah atau sudah disepakati sebelumnya.
Dalam islam deposito merupakan salah satu jenis investasi yang diperbolehkan dengan tujuan yaitu untuk saling membantu antara rab al mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Deposito mengajak orang untuk menabung yang nilainya akan bertambah serta mendapatkan keuntungan. Dalam kajian fikih, diulas terkait tabungan yang terkandung nisbah atau porsi keuntungan yang wajib diberikan pelaku usaha kepada pemilik harta yaitu nasabah melalui mudhraib (wakil pelaku usaha) yaitu bank. Nisbah disepakati pada awal ketika nasabah mendaftar deposito dan sifatnya adalah tetap. Jika pada deposito konvensional, nisbah disebut dengan bunga deposito.
Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas’ud Al Kasani memberikan penjelasan dalam kitab Badai’us Shana’i :
”Bila (jenis akad) sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta sebab modalnya.”
Sedangkan untuk pertanyaan apakah bunga deposito termasuk riba? berikut penjelasannya :
Az Zuhaily dalam kitab Al Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah menerangkan terdapat sebuah kaidah dalam fikih untuk dijadikan dasar.
”Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya.”
Dari penjelasan diatas, meskipun memiliki nama bunga depostio tetapi sebenarnya hal tersebut merupakan nisbah yang muncul dikesepakatan awal karena uang deposito digunakan sebagai modal usaha pihak tertentu yang disalurkan melalui pihak bank. Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum deposito dalam islam adalah diperbolehkan dan halal.
Seperti yang dijelaskan diatas bahwa perbedaan jenis deposito konvensional dan syariah terdapat pada sistem pembagian keuntungan. Menurut MUI bunga bank hukumnya adalah haram karena termasuk riba. Maka depostio konvensional adalah haram hukumnya, maka dari itu perlu memilih deposito syariah yang memiliki kesepakatan yaitu sistem nisbah dimana terdapat pembagian hasil sesuai rasio yang disepakati oleh bank dan nasabah.
Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum deposito adalah halal jika memiliki hukum akad mudharabah dan memiliki sistem nisbah. Dan jika ingin mencoba deposito maka perlu memilih jenis deposito syariah karena jenis deposito tersebut memiliki hukum deposito dalam islam yaitu halal atau diperbolehkan.
Baca Juga : Frugal Living dalam Pandangan Islam