Wajib Tahu! Ini Dia Hukum Crypto Dalam Pandangan Islam

Alfatihah.com – Era digital saat ini menyebabkan banyaknya jenis transaksi muncul, salah satunya yaitu transaksi menggunakan mata uang crypto. Tidak sedikit orang yang mulai melakukan transaksi dengan crypto, hal tersebut banyak menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana hukum crypto dalam pandangan islam?. Seperti yang kita tahu, agama islam sangat menjaga umatnya dari segala hal yang buruk dan mempunyai aturan agar menjadi pedoman bagi hidup umat islam. Maka dari itu, perlu kita tahu dan pahami terkait hukum crypto dalam pandangan islam. Simak baik-baik artikel berikut untuk mengetahui hukum crypto.

Pengertian Mata Uang Crypto

Mata uang crypto adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk proses transaksi. Berawal dari uang crypto yang digunakan sebagai pendamping mata uang kertas yang dimana untuk saat ini sudah tidak cukup praktis untuk digunakan bertransaksi. Transaksi ini sudah banyak dilakukan di negara besar seperti Jepang dan Swedia. Mata uang crypto hanya berupa pencetakan uang yang dimana tidak berbentuk fisik, namun dalam bentuk angka didalam suatu elektronik yang tujuanya agar tidak terdapat mata uang palsu dalam bertransaksi seperti banyak kasus yang terjadi ketika bertransaksi menggunakan uang kertas.

Mata uang crypto banyak jenisnya diantaranya seperti Bitcoin, Lightcoin, Ethereum, dan masih banyak lainnya. Mata uang crypto sama jenisnya dengan mata uang kertas seperti dolar, rupiah, yen, dan lain-lain. 

Hukum Crypto Dalam Pandangan Islam

Dikutip dari laman dalamislam.com, hukum crypto dalam pandangan islam adalah haram. Dimana hal tersebut sudah dibahas oleh MUI, yang dimana ada beberapa ketentuan hukum cypto dalam islam, diantaranya sebagai berikut : 

Ketentuan yang pertama yaitu penggunaan mata uang crypto untuk transaksi dalam islam tidak diperbolehkan atau hukumnya haram. Dikatakan demikian, karena transaksi menggunakan uang crypto terdapat gharar, dharar, dan sangat bertentangan dengan hukum di negara Indonesia.

    Dijelaskan pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 yang dimana menjelaskan Secara garis besar membahas tentang pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah, pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu, dan pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah. dan juga terdapat pada Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 terkait transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ [رواه مسلم].

    Dari Abu Hurairah [diriwayatkan bahwa ia] berkata: “Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi)” (HR. Muslim)

    Ketentuan yang kedua, mata uang crypto tidak sah dijadikan sebagai alat jual beli karena tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i yang dimana harus ada wujud fisik dalam transaksi, memiliki nilai, dan diketahui jumlahnya secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan kepada pembeli.

    Ketentuan yang terakhir yaitu crypto bisa digunakan sebagai komoditi/aset ketika memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah dan bisa digunakan untuk transaksi jual beli.

    Baca Juga : Emang Boleh? Ini Dia Hukum Arisan Dalam Pandangan Islam

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Kamu harus baca
      Chat WhatsApp
      WhatsApp