Alfatihah.com – Arisan adalah kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan berkumpul di suatu tempat dan waktu tertentu dengan mengumpulkan dana yang dikumpulkan yang diberikan kepada satu orang secara bergilir. Tidak hanya berupa uang, arisan juga bisa berupa emas, barang sembako, ataupun barang yang lainnya. Arisan banyak dilakukan oleh kaum wanita, yang dimana kegiatan ini juga dijadikan ajang silaturahmi. Namun, masih banyak yang bingung terkait hukum arisan dalam pandangan islam. Dalam artikel ini akan dijelaskan terkait bagaimana hukum arisan dalam pandangan islam.
Arisan dilakukan dengan sistem undi baik tiap hari, tiap minggu, maupun tiap bulan. Hasil arisan diberikan kepada pihak yang mendapatkan ketika di undi. Arisan merupakan agenda yang seru dilakukan karena selain mendapatkan hasil dari arisan tersebut juga menambah kebahagiaan karena dapat berkumpul dengan orang terdekat kita. Lalu bagaimana sih hukum arisan dalam pandangan islam?
Dalam Al-Qur’an maupun hadits memang tidak disebutkan secara eksplisit terkait hukum arisan dalam pandangan islam. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum arisan dalam pandangan islam adalah mubah atau diperbolehkan. Arisan diperbolehkan dalam islam dikarenakan bisa menjadi salah satu alternatif untuk membantu orang yang kesusahan saat itu atau bisa disebut dengan mutualisme.
Namun, ada pula yang beranggapan bahwa arisan tidak diperbolehkan dalam islam apabila dalam suatu arisan tersebut mensyaratkn anggota nya untuk tidak boleh mundur sebelum 2 atau lebih siklus berakhir yang bisa menimbulkan seperti adanya sistem perutangan atau sama hal nya dengan hutang.
Arisan memang menggunakan sistem undian, namun tidak sama halnya dengan undian berhadiah yang sifatnya diharmkan. Hukum arisan dalam pandangan islam diperbolehkan karena memacu pada perundian yang terdapat dalam satu hadits yang berbunyi, Aisyah r.a. pernah berkata, “Rasulullah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah dan Hafsyah. Kemudian keduanya pun pergi bersama beliau.”
Itu dia hukum arisan dalam pandangan islam yang dimana diperbolehkan, namun dengan syarat dalam arisan tersebut tidak memberikann syarat khusus untuk anggota arisan tidak boleh keluar dari arisan sebelum 2 kali siklus (2 kali perputaran undian seluruh anggota) atau lebih. Islam memberikan kebebasan kepada umat muslim untuk melaksanakan banyak kegiatan asalkan tidak menentang syariat islam yang telah ditentukan.
Baca Juga : Hukum Tindik Hidung Bagi Perempuan Dalam Pandangan Islam