Hukum Anak Kecil Umroh, Sahkah?

Alfatihah.com – Banyak anak kecil yang biasa ikut dalam proses Umroh dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana hukum anak kecil Umroh. Anak-anak kecil itu biasa diajak oleh orang tua mereka untuk mengikuti proses Umroh. Namun, pertanyaan berikutnya yang biasa muncul atas fenomena tersebut adalah “sahkah umroh anak-anak kecil itu?” Lalu, bagaimana hukum anak kecil Umroh, karena diajak orang tuanya? Simak jawabannya berikut ini!

Syarat Wajib Haji

Sebelum mengetahui tentang hukum anak kecil Umroh, kamu harus tahu dulu tentang syarat wajib Umroh. Untuk kamu yang ingin menunaikan ibadah Umroh, kamu harus tahu ternyata ada 7 syarat wajib Haji menurut Matan Abu Syuja’, yaitu

  1. Islam
  2. Balig
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Mempunyai bekal dan kendaraan 
  6. Adanya rasa aman
  7. Mempunyai kesempatan

Salah satu syarat wajib Haji menurut Matan Abu Syuja’ adalah balig. Hal inilah yang membuat anak-anak kecil yang mengikuti orang tuanya untuk Umroh belum bisa dikatakan Umrohnya sah. Seorang anak dikatakan balig jika sudah mengalami sejumlah hal berikut ini.

  1. Berumur lima belas tahun 
  2. Tumbuhnya rambut di daerah kemaluan
  3. Mengeluarkan mani, baik karena syahwat, pikiran, menyentuh, atau mimpi basah
  4. Perempuan telah mengalami haid

Apabila seorang anak belum mengalami sejumlah tanda di atas maka anak tersebut belum balig dan belum termasuk memenuhi syarat wajib untuk melaksankaan Haji atau Umroh. Inilah jawaban dari hukum anak kecil Umroh.

Hukum Anak Kecil Umroh

Setelah mengetahu bahwa hukum anak kecil Umroh belum bisa dikatakan sah, sebab ada syarat wajib yang belum terpenuhi. Namun, Haji atau Umroh yang dilaksanakan sah dan terhitung sunah, maka anak-anak kecil itu tetap mendapat pahala. Pahala yang ia dapat itu akan ia terima dan juga akan wali atau orang tua yang menemaninya dalam proses Umroh.

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa seorang anak kecil yang pada masa kecilnya menunaikan Umroh atau Haji, maka ibadah tersebut terhitung sunah. Di masa yang akan datang atau setelah mereka baligh maka diperintahkan untuk menunaikan Umroh atau Haji lagi. Hal yang sama juga berlaku untuk budak yang belum merdeka. Jika ia sudah merdeka, maka dianjurkan untuk menunaikan Haji atau Umroh lagi.

يقول السائب بن يزيد : “حج بي مع النبي ﷺ وأنا ابن سبع سنين

ويقول ﷺ: أيما صبي حج، ثم بلغ الحنث يعني: الحلم فعليه أن يحج حجةً أخرى، وأيما عبد حج، ثم أعتق؛ فعليه أن يحج حجةً أخرى فحج المملوك نافلة، وحج الصبي نافلة، فإذا بلغ الحلم، واستطاع الحج؛ وجب عليه حج الفريضة، وهكذا العبد إذا أعتق، واستطاع الحج؛ وجب عليه حج الفريضة

As Saib bin Yazid berkata, “Aku haji ditemani Nabi Shallalalhu Alaihi Wa Sallam ketika berumur tujuh tahun.” Dan beliau Shallalalhu Alaihi Wa Sallam mengatakan, “Anak mana saja yang berhaji, kemudian dia mencapai balig (maksudnya mimpi basah), maka dia wajib haji lagi. Budak manapun yang berhaji, kemudian dia merdeka, maka dia wajib haji lagi. Hajinya budak adalah sunah. Hajinya anak kecil adalah sunah. Ketika dia sudah balig, dan mampu berhaji, maka wajib baginya melaksanakan haji wajibnya. Begitu juga seorang budak, jika merdeka dan mampu berhaji, maka wajib baginya melaksanakan haji wajibnya.””” (Hadis ini dishahihkan oleh beberapa ulama di antaranya Al Hafizh bin Hajar dalam At Takhlish, dan Al Albani dalam Al Arwa’)

Simpulan dari ulasan yang menjelaskan tentang syarat wajib Haji atau Umroh adalah balig, maka hukum anak kecil Umroh adalah sunah. Amal Umrohnya tetap diterina, tetapi sebagai sunah artinya kesempurnaannya belum tercapai sebab anak-anak itu belum baligh. Pahala yang dia dapat akan diraih juga oleh wali atau orang tua yang membawanya atau mendampiginya dalam menjalankan Umroh.

Di kemudian hari, anak kecil yang mencapai masa dewasa dianjurkan untuk menunaikan Umroh lagi supaya ibadahnya kali ini sah dan sempurna, sebab syarat wajibnya sudah terpenuhi. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang sudah dijelaskan di atas. 

Itu dia ulasan tentang hukum anak kecil Umroh yang bisa kamu jadikan bekal pengetahuan untuk menunaikan Umroh. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

Baca Juga: 4 Keutamaan Bulan Dzulhijjah yang Harus Kamu Ketahui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp