Alfatihah.com – Hutang adalah salah satu hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam, meski demikian ada sejumlah aturan dan adab-adab yang harus dilakukan untuk menjalankannya. Adab dan aturan tersebut pun disyariatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan dari transaksi utang-piutang yang dilakukan. Allah Swt dan Rasulullah Swt menaruh perhatian yang besar terhadap transaksi hutang-piutang. Hal yang wajib diketahui sebelum berhutang ini bisa dilihat dari ayat Al-Qur’an dan hadits yang membahas hal tersebut. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut beberapa hal yang wajib diketahui sebelum berhutang.
Hal yang wajib diketahui sebelum berhutang yang pertama adalah hukum asal berhutang yang ternyata diperbolehkan dalam agama Islam. Berdasarkan informasi yang ada pada laman Muslim.or.id, berhutang merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi sejumlah syarat dan adab. Adapun syarat dan adab harus menjaga hak-hak orang yang berhutang maupun menjaga hak si pemberi hutang.
Allah Swt bahkan menjelaskan secara khusus dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282 tentang syarat dan adab-adab berhutang:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰه فَلۡيَكۡتُبۡ ۚ وَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ؕ فَاِنۡ كَانَ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰىؕ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.
Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Jika orang-orang terdahulu hanya berhutang apabila berada dalam keadaan terdesak, maka orang pada zaman sekarang memiliki perilaku yang berlawanan. Banyak dari manusia yang hidup di masa sekarang sangat mudah meminjam uang untuk hal-hal yang tidak terlalu penting dan diluar kemampuannya tanpa mengetahui akibat. Perilaku buruk ini semakin lengkap dengan niat menunda dalam melunasi utang tersebut.
Oleh sebab itu, hal yang wajib diketahui sebelum berhutang oleh orang yang hendak berhutang bahwa bermudah-mudahan dalam berhutang mampu menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Terlebih lagi apabila hutang tersebut hanya digunakan untuk bermewah-mewah dan berpamer di hadapan muslimin yang lain, lantas orang tersebut tidak mampu membayar hutang hingga meninggal.
إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللَّهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا أَنْ يَمُوتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لَا يَدَعُ لَهُ قَضَاءً
Artinya: “Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba saat berjumpa dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung utang yang tidak mampu ia lunasi.” (HR. Abu Dawud no. 3342)
Hal yang wajib diketahui sebelum berhutang selanjutnya adalah senantiasa berlindung pada Allah Swt dari perilaku hutang. Rasulullah Saw sendiri senantiasa memohon perlindungan pada Allah Swt dari perkara hutang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadits Rasulullah Saw:
اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الكَسَلِ والهَرَمِ، والمَأْثَمِ والمَغْرَمِ
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari rasa malas dan kepikunan. Dan dari berbuat dosa serta sulitnya utang.” (HR. Bukhari no. 6368 dan Muslim no. 589)
Hal yang wajib diketahui sebelum berhutang adalah dampak buruknya, terlebih apabila tidak mampu melunasi hingga meninggal dunia. Menurut laman Muslim.or.id, orang yang tidak mampu melunasi hutang hingga meninggal dunia akan tertahan untuk memasuki surga, meski dirinya meninggal dalam kondisi syahid. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Rasulullah Saw:
كنَّا مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في جِنازةٍ، فقال: أهاهُنا مِن بَني فُلانٍ أحَدٌ؟ قالها ثلاثًا، فقام رَجُلٌ، فقال له النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما مَنَعَكَ في المَرَّتَينِ الأُوليَينِ أنْ تَكونَ أجَبتَني؟ أمَا إنِّي لم أُنوِّهْ بك إلَّا لخيرٍ؛ إنَّ فُلانًا لِرَجُلٍ منهم مات- إنَّه مَأسورٌ بدَينِه
Artinya: “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguburkan jenazah. Beliau bersabda, ‘Adakah seseorang dari Bani Fulan di sini?’ Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu, berdirilah seorang laki-laki. Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apa yang menghalangimu untuk menjawab seruanku pada kali yang pertama dan kedua? Adapun aku tidak menyebutkan sesuatu kepadamu melainkan kebaikan. Sesungguhnya fulan (seorang laki-laki dari kalangan mereka yang sudah mati) tertawan (tertahan) karena utangnya.’” (HR. Abu Dawud no. 3341, An-Nasa’i no. 4685, dan Ahmad no. 20231)
Itu dia hal yang wajib diketahui sebelum berhutang salah satunya harus memperhatikan adab dan syarat berhutang sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282. Selain itu sebagai seorang muslim kita tidak diperbolehkan untuk bermudah-mudahan dalam berhutang, terlebih untuk hal-hal yang tidak penting. Itulah pentingnya mengetahui hal yang wajib diketahui sebelum berhutang, karena dampak buruk dari hutang yang tidak terlunasi mampu menahan seorang muslim memasuki surga.
Baca Juga : Inilah Cara Melunasi Hutang Riba dengan Benar, Segera Lakukan!