
Alfatihah.com – Bulan Syawal adalah momen istimewa setelah Ramadhan, di mana umat islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari. Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
Namun, muncul pertanyaan yang sering kali ditanyakan umat yaitu bolehkah puasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadhan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun islam. Jika seseorang tidak menjalankannya karena uzur seperti sakit atau haid, maka ia wajib menggantinya (qadha) di hari lain. Hal ini disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan.
Dikutip dari laman NU Online, terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mendahulukan puasa sunnah (termasuk puasa Syawal) sebelum melunasi utang puasa Ramadhan. Berikut adalah dua pendapat yang ada:
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, makruh hukumnya bagi orang yang mendahulukan puasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadhan. Hal tersebut juga sama halnya dengan menurut pendapat Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali untuk mendahulukan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu daripada puasa Syawal. Hal tersebut dikarenakan 2 alasan yaitu :
Namun, ulama lain berpendapat bahwa boleh hukumnya puasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadhan. Alasannya:
Pendapat ini juga memperhatikan sisi kemudahan dan fleksibilitas dalam syariat islam.
Agar mendapatkan pahala “seperti puasa setahun penuh”, maka pendapat yang lebih hati-hati adalah mengqadha dulu baru puasa Syawal. Hal ini sesuai dengan pemahaman literal hadist Nabi bahwa puasa Syawal dilakukan setelah puasa Ramadhan (yang telah sempurna).
Namun, jika jumlah utang puasa cukup banyak dan khawatir tidak sempat mengerjakan puasa Syawal di waktu tersisa, maka boleh mengikuti pendapat yang memperbolehkan mendahulukan puasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadhan. Tetap diusahakan untuk segera mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Lebih utama untuk mengqadha dahulu baru kemudian puasa Syawal, namun juga tidak ada hadist yang melarang terkait menunaikan puasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadhan. Laksanakan qadha sebagai kewajiban, dan puasa Syawal sebagai kesempatan menambah pahala luar biasa.
Baca Juga : Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal dalam Pandangan Islam! Bisa Menyempurnakan Puasa Ramadhan