Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasannya!

Alfatihah.com – Bulan Syaban merupakan bulan yang memiliki keutamaan tersendiri dalam islam. Salah satu momen penting dalam bulan ini adalah Nisfu Syaban, yaitu malam pertengahan bulan Syaban. Banyak umat islam yang bertanya-tanya, bolehkah berpuasa setelah Nisfu Syaban atau di paruh kedua bulan Syaban? Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban

Bulan Syaban adalah bulan yang istimewa dan penuh keberkahan. Dalam bulan ini, seluruh umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah. Namun, bagaimana dengan puasa setelah Nisfu Syaban atau di pertengahan bulan ini?

Dalam islam, ada perbedaan pendapat mengenai hukum puasa setelah Nisfu Syaban. Beberapa hadis menyebutkan larangan berpuasa setelah tanggal 15 Syaban atau di paruh kedua bulan Syaban, namun ada pula pengecualian bagi mereka yang sudah terbiasa berpuasa.

Banyak umat islam yakin terkait larangan puasa setelah tanggal 15 Syaban berdasarkan hadis Rasulullah SAW, yaitu:

“Jika telah masuk pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan adanya larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini bersifat mutlak atau ada pengecualian.

Para ulama berpendapat sebagai berikut : 

  • Sebagian ulama memahami hadis di atas sebagai larangan mutlak untuk berpuasa setelah tanggal 15 Syaban. Hal ini dilakukan agar seseorang tetap memiliki kekuatan dalam menjalankan puasa Ramadhan yang wajib.
  • Mayoritas ulama, mengatakan bahwa larangan ini tidak berlaku bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah). Mereka tetap diperbolehkan berpuasa setelah Nisfu Syaban.
  • Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa larangan ini bukan berarti haram, melainkan hanya makruh (tidak disukai). Artinya, jika seseorang tetap ingin berpuasa, maka puasanya tetap sah tetapi lebih baik ditinggalkan.

Dibolehkannya melakukan puasa setelah Nisfu Syaban bagi umat muslim yang sudah terbiasa puasa didasarkan pada hadis riwayat At- Tirmidzi : 

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُشْبِهُ قَوْلَهُ هَذَا؛ حَيْثُ قَالَ النَّبِيُّ ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا تَقَدِّمُوْا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِیَامٍ إِلَّا أَنْ یُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا کَانَ یَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ  

Artinya: “Dan benar-benar diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW hadits yang menyerupai hadits di atas. Nabi Muhammad SAW bersabda : Janganlah kalian berpuasa mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa! Kecuali puasa tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di atara kalian”.   

Dengan berdasarkan dua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah makruh bagi beberapa orang tidak terbiasa melakukan puasa sebelumnya dan dengan sengaja berpuasa untuk mneyambut Ramdhan. 

Siapa yang Boleh Puasa Setelah Nisfu Syaban?

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, berikut beberapa kondisi di mana seseorang boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban:

  • Orang yang sudah memiliki kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak).
  • Orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin mengqadhanya sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
  • Orang yang ingin berpuasa sunnah tetapi tidak menjadikan puasa setelah Nisfu Syaban sebagai puasa pertama kali dalam bulan tersebut.

Sebaliknya, bagi seseorang yang baru mulai ingin berpuasa sunnah setelah tanggal 15 Syaban tanpa ada kebiasaan sebelumnya, maka lebih baik untuk tidak berpuasa demi menghindari larangan yang disebutkan dalam hadis.

Baca Juga : Ramadhan Hampir Tiba! Ini 5 Hal yang Mengurangi Pahala Puasa yang Wajib Diketahui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami