Alfatihah.com – Aqiqah menurut ahli fiqih memiliki makna yaitu hewan sembelihan yang dijadikan menjadi gulai yang akan dibagikan atau disedekahkan kepada fakir miskin. Melaksanakan aqiqah hukumnya adalah sunnah muakad, namun apabila sebelumnya sudah diniatkan menjadi nadzar maka hukumnya menjadi wajib. Dalam melaksanakan aqiqah terdapat beberapa ketentuan dalam jumlah hewan yang disembelih yaitu untuk bayi laki-laki adalah minimal dua ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan adalah satu ekor kambing. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh bayi lahir, sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya :
“Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya”. (HR Tirmidzi)
Namun, saat ini aqiqah banyak dilakukan pada bulan Dzulhijjah dan terkadang ada yang digabungkan dengan pelaksanaan kurban di mushalla maupun masjid yang ada di sekitar kita. Lalu banyak menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukumnya melaksanakan aqiqah sekaligus qurban? Mari kita bahas lebih lanjut.
Terkait pelaksanakan qurban sekaligus aqiqah memiliki banyak perbedaan pendapat terkait hukum jelasnya. Menurut imam romli melaksanakan qurban sekaligus aqiqah, maka pahala yang didapatkan akan berlipat ganda dengan syarat harus melakukan niat terlebih dahulu ketika qurban, apabila terlewatkan maka tidak akan mendapatkan pahala sama sekali.
“Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli.” (Ibnu Hajar al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h: 127).
Namun, menurut pendapat dari al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dari para tabi’in dalam kitab Fathul Bari yang menyebutkan bahwa orang yang belum melaksanakan aqiqah dari orang tua nya dan dia melaksanakan qurban maka sudah cukup baginya tidak perlu melakukan aqiqah lagi.
“Menurut Abdur Razzaq, dari Ma’mar dari Qatadah mengatakan ‘Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban’. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan ‘Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah’,” (tulis al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari juz 15 hlm 397.)
Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah menurut imam romli ketika melaksanakan qurban sekaligus aqiqah maka diperbolehkan dengan menggabungkan niat dengan satu hewan sesuai jumlah yang ditentukan seperti disebutkan diatas, sedangkan menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani ketika penyembelihan dilaksanakan ketika qurban cukup meniatkan untuk qurban dan tidak perlu melaksanakan aqiqah lagi.
Baca Juga : Melaksanakan Qurban Sekaligus Aqiqah