
Alfatihah.com – Ibadah qurban adalah salah satu amalan mulia yang dianjurkan dalam islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Namun, muncul pertanyaan penting di tengah masyarakat tentang apakah diperbolehkahkan seseorang berqurban dengan berhutang? Yuk simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya.
Secara hukum, berqurban itu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad)
Dari hadits tersebut, terlihat bahwa berqurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami:
Jika seseorang berhutang untuk membeli hewan qurban dan ia yakin mampu melunasi hutangnya, maka hal ini diperbolehkan. Ini seperti orang yang berhutang untuk keperluan penting lainnya, asalkan tidak memberatkan dirinya di masa depan.
Jika berhutang akan membuatnya kesulitan membayar di kemudian hari, maka lebih baik tidak berqurban.
Islam merupakan agama yang tidak membebani umatnya. Berqurban bukan suatu kewajiban, karena berqurban diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelapangan. Kelapangan yang dimaksud adalah orang yang memiliki harta lebih dan masih mempunyai sisa harta setelah memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu, berqurban dengan berhutang tidak dianjurkan jika hanya akan membebani seorang umat tersebut. Akan tetapi, jika dengan berhutang orang tersebut yakin bisa melunasi maka diperbolehkan, seperti contoh seorang karyawan yang mempunyai gaji tetap setiap bulannya dan jika diperhitungkan masih mempunyai sisa gaji untuk melunasi hutang untuk berqurban maka diperbolehkan.
Pastikan benar-benar mampu membayar hutang setelah berqurban.
Jika memungkinkan, bisa ikut program qurban bersama atau patungan untuk membeli hewan qurban.
Jika tahun ini belum mampu, niatkan dari sekarang untuk menabung agar bisa berqurban tahun depan.
Prioritaskan kebutuhan pribadi untuk hidup dan jika masih memiliki hutang atau cicilan maka utamakan hal tersebut karena hutang wajib dibayar agar tidak menzalimi diri sendiri maupun orang lain.
Dari penjelasan diatas, berqurban dengan berhutang tidak dianjurkan dalam islam karena akan memberatkan orang tersebut, namun jika ingin berqurban dengan berhutang dan memiliki keyakinan kuat bahwa hutang bisa dilunasi, maka hal tersebut diperbolehkan. Ingatlah bahwa islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Jika tidak mampu berqurban tahun ini, tidak perlu bersedih. Allah menilai amal berdasarkan niat dan kemampuan. Semoga Allah memberikan kita semua kelapangan rezeki untuk bisa melaksanakan ibadah qurban di tahun-tahun mendatang. Aamiin.
Baca Juga: 5 Keutamaan Berqurban Idul Adha, Salah Satunya Sebagai Tanda Syukur