Bolehkah Aqiqah digabung dengan qurban? Aqiqah dan qurban sendiri adalah dua ibadah yang sebaiknya dikerjakan dalam Islam, karena keduanya sama-sama prosesi menyembelih hewan qurban untuk niat tertentu. Lalu bagaimana hukum menggabungkan kedua ibadah tersebut? Simak ulasan berikut ini:
Aqiqah sendiri merupakan sebutan untuk penyembelihan yang dilakukan saat bayi berusia tujuh hari, boleh dilakukan lebih dari tujuh hari karena alasan tertentu. Untuk anak perempuan menyembelih dengan satu kambing dan anak laki-laki untuk dua ekor kambing.
Biasanya saat dewasa ada beberapa orang yang belum menjalankan aqiqah maka terkadang mereka baru menjalankan aqiqah saat sudah dewasa. Oleh karena itu muncul beberapa persoalan baru, termasuk bolehkah aqiqah digabung dengan qurban akan dibahas pada artikel ini.
Ada kebingungan saat ini tentang pilihan melakukan aqiqah dan qurban secara bersamaan. Berikut ini penjelasan beberapa pendapat bolehkah aqiqah digabung dengan qurban.
Ada beberapa pendapat mengenai bolehkah aqiqah digabung dnegan qurban dalam waktu bersamaan. Pendapat pertama jika aqiqah dan waktu qurban bertepatan dan berdekatan maka cukup melakukan satu sembelihan.
Sembelihan yang dimaksud disini adalah aqiqah bukan ibadah qurban, dimana kedua tujuan dari ibadah ini untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Ada juga pendapat dari Hasan Al Bashri yang menyatakan bahwa
“Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban maka kurbankan hal tersebut menjadi satu dengan aqiqah.”
Dari pendapat diatas maka boleh menggabungkan qurban dengan aqiqah. Hal ini mereka dalilkan karena suatu alasan, yaitu beberapa ibadah bisa mencakupi ibadah lain termasuk dalam qurban dan aqiqah.
Jadi, bolehlah aqiqah digabung dengan qurban? menurut pendapat diatas diperbolehkan aqiqah digabung dengan qurban secara bersamaan jika hal tersebut untuk nama salah seorang anak. Dengan kata lain, orang yang menyembelih untuk qurban sudah mencakup aqiqah.
Pertanyaan bolehkah aqiqah digabung dengan qurban menurut pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan. Ibadah tersebut tidak boleh dilakukan bersamaan menurut beberapa ulama, diantaranya adalah Imam Syafi’i, Iman Ahmad dan Imam Malik.
Alasan kenapa tidak boleh menggabungkan kedua ibadah tersebut karena tujuan dari qurban dan aqiqah sendiri sudah berbeda. Qurban tujuannya untuk diri sendiri sedangkan aqiqah untuk anak yang baru saja dilahirkan.
Ketika kedua hal tersebut digabungkan maka niat kedua ibadah tersebut memiliki tujuan yang tidak jelas. Hal tersebut sesuai pendapat ulama Syafi’iyah yaitu Al Hatami. Dimana tertulis dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj
“Inilah yang paling tepat karena maksud dari qurban dan aqiqah sendiri berbeda.”
Dari pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa aqiqah dan ibadah qurban adalah dua ibadah yang berbeda dan berdiri masing-masing. Sehingga, jika hendka melaksanakan ibadah ini maka tidak boleh digabungkan satu sama lainnya.
Tujuan yang berbeda inilah yang membuat masing-masing ibadah memiliki sebab yang berbeda dan tidak saling menggantikan satu sama lain.
Dari dua pendapat yang berbeda ini pendapat yang paling kuat adalah tidak memperbolehkan ibadah Qurban dan Aqiqah untuk digabung, kecuali jika aqiqah yang akan dilaksanakan di hari ketujuh, keempat belas atau hari ke-21 bertepatan dengan Idul Adha.
Hal tersebut boleh digabungkan karena ketidakmampuan untuk menyembelih hewan dan boleh meniatkan sekaligus. Jika pada usia dewasa belum aqiqah maka tidak berkewajiban aqiqah untuk diri sendiri. Karena melaksanakan aqiqah adalah tanggung jawab dari orangtua. Namun ada juga yang berpendapat boleh aqiqah untuk diri sendiri, meskipun pendapat ini sebaiknya tidak diikuti karena pendapat yang lemah.
Perlu diperhatikan saat melakukan aqiqah untuk anak laki-laki harus menyembelih dua ekor kambing. Sementara aqiqah untuk anak perempuan menyembelih satu ekor kambing dengan syarat sesuai syariat.
Saat aqiqah sebaiknya daging tersebut telah dimasak dengan garam, hal tersebut agar daging bisa langsung dimakan oleh tetangga yang mendapatkannya. Karena, jika tidak dimasak maka beberapa tetangga akan kerepotan untuk memasak.
Dengan memasak daging aqiqah maka menambah rasa syukur dan kebaikan untuk tetangga yang diberi. Tetangga yang mendapat daging aqiqah akan lebih senang dan bergembira karena tidak mengeluarkan biaya untuk masak.
Untuk daging qurban sendiri saat dibagikan boleh dalam keadaan mentah ataupun matang. Hal ini disebabkan kondisi saat Idulaha stok daging melimpah sehingga ketika dibagi dalam keadaan mentah tidak apa-apa agar bisa diawetkan.
Kalau dimasak semua takutnya tidak habis dan pendapat membagikan dalam keadaan matang sebenarnya mubah atau diperbolehkan. Sebab tidak semua orang bisa mengolah daging dan memiliki biaya untuk mengolahnya.
Menyimpan daging hewan qurban yang diawetkan adalah hal yang dianjurkan agar daging tidak mubazir saat dimasak sekaligus. Pembagian daging qurban pun jangkauannya bisa lebih luas dan tidak hanya ke tetangga sekitar.
Jadi bolehkah aqiqah digabung dengan qurban menurut pendapat ulama ada yang memperbolehkan ada yang tidak memperbolehkan. Ikuti pendapat yang paling dianjurkan dan kuat dari beberapa pendapat yang ada.