Alfatihah.com – Mengurus jenazah dengan benar merupakan bagian penting dalam ajaran islam, termasuk dalam pemilihan dan penggunaan kain kafan. Islam telah mengatur tata cara pemakaman, termasuk jumlah lapis kain kafan untuk jenazah dan jenis kain kafan yang menggunakan bahan sederhana, tidak berlebihan, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Penggunaan kain kafan bertujuan menjaga kehormatan jenazah, menutupi tubuhnya secara menyeluruh, serta mengikuti sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Terdapat ketentuan mengenai jumlah lapis kain kafan yang dianjurkan, baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Lalu, berapa jumlah lapis kain kafan untuk jenazah dalam islam? Simak artikel berikut baik-baik.
Dalam islam umumnya menganjurkan penggunaan jumlah lapis kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah tiga lapis kain kafan. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat dari Aisyah :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya, Rasulullah SAW telah dikafani dengan tiga lilitan kain kafan dari Yaman, berwarna putih buatan Suhul (di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis dan tidak pula kain serban.” (HR Bukhari).
Tiga lapis kain kafan tersebut dimaksudkan untuk membungkus tubuh jenazah secara sempurna. Proses pengafanan untuk jenazah laki-laki biasanya dilakukan dengan meletakkan tiga lapis kain yang ditumpuk, lalu jenazah diletakkan di atasnya dan kain tersebut dilipat menutupi seluruh tubuh. Tidak ada bagian tubuh yang boleh terlihat, kecuali pada kondisi tertentu, misalnya jika kain tidak mencukupi.
Jumlah lapis kain kafan untuk jenazah perempuan dianjurkan untuk dikafani dengan lima lapis kain. Kelima kain ini terdiri dari sarung, gamis, kerudung, dan dua lapis kain pembungkus yang menutupi seluruh tubuh.
Dilansir dari penjelasan Mustafa Al-Bugha dan Mustafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam al-Syafi’i yang menyebutkan tata cara mengkafani jenazah perempuan sebagai berikut:
وإن كانت أنثى: ندب أن تكفن في خمسة أثواب بيض هي: إزار يستر من سرتها إلى أدنى جسمها، وخمار يستر رأسها، وقميص يستر أعلى جسمها إلى ما دون الإزار، ولفافتان تحتوي كل منهما على جميع جسدها
Artinya: “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengkafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya.”
Perbedaan jumlah lapis kain kafan antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada tingkat kehormatan yang dijaga sesuai dengan jenis kelamin. Dalam islam, perempuan memiliki aturan berpakaian yang lebih tertutup dibandingkan laki-laki, sehingga kebutuhan akan kain kafan juga menyesuaikan hal tersebut. Penggunaan lima lapis kain untuk perempuan mencerminkan keutamaan dalam menjaga kehormatan dan aurat jenazah perempuan.
Baca Juga : Ini Dia 4 Golongan yang Dirindukan Surga, Jadilah Salah Satunya!