Alfatihah.com – Ada penjelasan khusus tentang aturan makmum masbuk untuk melakukan hal-hal tertentu agar salatnya tetap sah. Beberapa hal tersebut sebenarnya telah dijelaskan secara rinci dalam fikih salat yang harus kamu pahami. Lalu, apa saja aturan makmum masbuk yang harus kamu pahami agar salatmu tetap sah? Simak ulasannya berikut ini!
Syariat Islam tentang bagaimana aturan makmum masbuk yang terlambat mengikuti salat dikenal dengan istilah makmum masbuk. Aturan salat untuk makmum masbuk pun secara jelas telah diterangkan dalam fikih salat.
Aturan makmum masbuk yang mengikat pun dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Imam At Tirmidzi.
عَنْ عَليٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُم الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ
“Dari Ali radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Apabila seorang di antara kalian datang untuk melakukan salat sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam.”” (H.R. Tirmidzi dengan sanad yang lemah.) (H.R. Tirmidzi, No. 591. Al Hafizh dalam At Talkish menyatakan bahwa sanad hadis ini dhaif dan terputus. Namun, hadis ini memiliki penguat. Lihat Minhah Al ‘Allam, 3: 447-448)
Dari hadis tersebut pada dasarnya ketentuan tentang makmum masbuk atau orang yang terlambat mengikuti jamaah jelas terlihat. Seorang makmum masbuk harusnya mengikuti gerakan imam yang sedang dilakukan.
Aturan makmum masbuk pun secara lebih detail dijelaskan dalam fikih salat. Menurut laman rumaysho.com dijelaskan bahwa ada sejumlah faedah hadis di atas. Pertama, hendaklah makmum yang telat mengikuti imam langsung mengikuti sesuai keadaan imam. Ketika imam sedang sujud atau rukuk, maka makmum masbuk pun harus mengikuti gerakan imam.
Faedah kedua, aturan makmum masbuk ini akan berpengaruh pada jumlah rakaat salat yang sudah kamu kerjakan. Jika makmum masbuk mengikuti salat saat imam berdiri atau rukuk, maka makmum tersebut dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam.
Faedah ketiga, jika makmum masbuk mendapati imam kurang satu rakaat, maka rakaat yang kurang bisa langsung disempurnakan.
Faedah keempat, pahala salat berjamaah didapat dengan mendapati imam masih di dalam salat walau sudah melakukan tasyahud akhir sebelum imam salam. Jika imam telah salam, maka telah berakhir salat berjamaah dan makmum masbuk bisa menyempurnakan salat dengan meneruskan rakaat.
Faedah kelima, makmum masbuk yang telah mengikuti jamaah mendapati imam di rakaat pertama, maka disunahkan memulai dengan membaca surat Alfatihah. Jika makmum masbuk memperkirakan bahwa bacaan imam panjang, maka ia mulai dengan doa iftitah, lalu membaca ta’awudz, lalu membaca surat Alfatihah.
Jika makmum masbuk mendapati imam yang memimpin salat rukuk, maka bacaan Alfatihahnya gugur. Namun, ketika makmum masbuk mendapati imam di rakaat yang diikuti rukuk bersama dirinya, maka ia terhitung mendapat 1 rakaat salat.
Jika makmum masbuk mendapati imam di rakaat kedua, maka makmum harus melakukan hal yang sama seperti penjelasan saat makmum masbuk mengikuti rakaat pertama. Makmum masbuk duduk tasyahud bersama imam, meski tasyahud yang dilakukan tidak dihitung sebagai tasyahud untuknya.
Semenatra, jika makmum masbuk mendapati imam dirakaat ketiga, maka tasyahud bersama imam ketika imam mulai rakaat keempat dihitung sebagai tasyahud untuknya. Makmum masbuk kemudian melanjutkan rakaat yang tersisa yang perlu diselesaikan.
Namun, tasyahud itu tidak dihitung sebagai tasyahud untuk makmum masbuk. Kemudian, jika makmum masbuk mendapati imam sudah masuk ke raakat keempat maka ia langsung saja mengikuti imam di tasyahud akhir. Tasyahud yang dilakukan itu tidak termasuk untuknya.
Untuk salat Subuh, ketika seorang makmum masbuk bergabung di rakaat kedua saat imam membaca doa qunut, maka doa qunut itu tidak termasuk atau tidak terhitung sebagai doa qunut yang dilakukan makmum masbuk tersebut. Ia harus tetap membaca doa qunut di rakaat kedua. Jadi, intinya yang makmum masbuk dapati saat terlambat mengikuti jamaah adalah awal salat untuknya dan begitulah aturan makmum masbuk.
Baca Juga: Perhatikan Adab Bertamu Satu Ini Sebelum Berkunjung ke Rumah Orang Lain