Bagaimana Hukum Menggunakan Software Bajakan yang Digunakan untuk Dakwah?

Hukum dalam Islam memang sangat kaffah atau menyeluruh. Bahkan aturan dalam menggunakan perangkat lunak atau software pun perlu mempertimbangkan bagaimana Islam mengaturnya. Dari sekian banyak software yang dipakai oleh kreator atau pekerja di industri kreatif seringkali adahal hasil bajakan dengan cara membajak.

Padahal aturan dalam Islam sendiri tidak mengajarkan umatnya untuk bermudah-mudahan berdakwah, tetapi perangkat dakwahnya diambl dari uang riba. Wah gimana tu hukumnya? Ini dia hukum menggunakan software bajakan yang digunakan untuk dakwah!

Landasan hukum menggunakan software bajakan

Penggunaan software atau perangkat lunak bukanlah hal asing, bahkan dalam dunia Islam software telah membantu banyak program dakwah Islam terepresentasikan dengan lebih baik. Sayangnya, masih banyak pengguna software yang masih menggunakan produk bajakan daripada harus membayar mahal biaya lisensi pernagkat lunak yang bisa dipakai untuk memproduksi sesuatu.

Pada dasarnya landasan hukum menggunakan software bajakan telah diatur dalam pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta yang menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipadana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Melalui pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa menggunakan aplikasi dari suatu program komputer yang dikomersilkan tanpa hak merupakan suatu tindakan melanggar hukum negara. 

Pandangan hukum menggunakan software bajakan

Hukum menggunakan software bajakan dalam Islam sebenarnya sudah diatur, sebab islam sendiri mengakui keberadaan hak-hak individu yang tertanam pada barang produksi. Ayat dalam Alquran pun mengisyarakatkan pada manusia untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Misalnya, dalam Q.S. As Syu’ara’ ayat 183 yang menjelakan bahwa “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” Di ayat lain dalam Q.S. Al Baqarah ayat 279 memiliki makna “…kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”

Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa penggunaan perangkat lumak bajakan tidak dibenarkan dalam Islam. Hal tersebut dapat merugikan perusahaan atau orang yang membuat perangkat lunak tersebut. Jadi, apabila seseorang ingin memanfaatkan software atau perangkat lunak, maka gunakanlah sesuai dengan peraturan atau sesuai aturannya, misal dengan membeli atau berlangganan dan bukan membajaknya. Jangan sampai tergiur dengan kemudahan akses software bajakan dan melupakan asal membajak dalam syariat Islam yang kadang bisa dengan mudah ditemukan di matkeplace.

Menggunakan perangkat lunak untuk bekerja 

Lalu, bagaimana jika pekerjaan yang dijalani menggunakan perangkat lunak bajakan? Sejatinya ada dua pandangan yang membedakan hukum tersebut menjadi 2 padangan. Pertama, orang yang mendapat keuntungan murni dari pembajakan berupa keuntungan komersial, maka hasil penjualannya adalah haram. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadist yang membahas tentang jual beli barang haram. “Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-NYA telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala.” (H.R. Ahmad dari Jabir bin ‘Abdullah) Hadist tersebut menjelaskan bahwa Allah melarang aktivitas jual beli komoditas yang hukum asalnya adalah haram. Maka perangkat lunak yang dibajak untuk tujuan komersial juga akan menghasilkan uang yang haram.

Itu dia ulasan dari hukum menggunakan software bajakan yang perlu kamu ketahui, sebab dengan menggunakan segala sesuatu sesuai aturannya artinya kita telah menerapkan hukum Islam dalam keseharian. Jangan sampai, apa-apa yang digunakan setaip hari seperti software di kamputermu ternyata adalah haisl dari kegiatan yang dilarang dalam Islam, yaitu pembajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami