Alfatihah.com – Ada sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pikiran kaum muslimin tentang apakah sah puasa perempuan yang tidak berjilbab. Pertanyaan ini seringkali muncul setiap Ramadan datang. Sayangnya, belum banyak muslim yang memahami tentang penjelasan fenomena tersebut. Lantas bagaimana penjelasan dari pertanyaan apakah sah puasa perempuan yang tidak berjilbab? Ini dia jawabannya!
Pada dasarnya hukum menggunakan jilbab bagi seorang perempuan Islam adalah wajib. Jilbab menjadi identitas keislamannya dan pelindung bagi dirinya sendiri.
Allah memerintahkan pada setiap wanita muslimah untuk menggunakan pakaian syar’i dan melarang wanita membuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Adapun perempuan yang tidak menutup auratnya, maka ia berdosa.
Hukum menggunakan jilbab bagi seorang perempuan Islam adalah wajib. Hal ini disandarkan pada Alquran surat AL Ahzab ayat 59 yang artinya “Hai Nabi, katakanlah kepasa isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Q.S. Al Ahzab: 59)
Selain surat Al Ahzab ayat 59, ada juga ayat lainnya dalam surat An Nur ayat 30-31 yang menjelaskan tetang aturan berjilbab. Sejumlah hadis pun menunjukkan anjuran Rasulullah untuk perempuan Islam menutup tubuhnya menggunakan jilbab. “Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat salat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.””” (H.R. Bukhari No. 351 dan Muslim No. 890)
Ibadah wajib seperti puasa Ramadan adalah hal yang tidak bisa digantikan dengan ibadah wajib lainnya. Kamu tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadan, karena sudah melaksanakan salat wajib. Hal yang sama juga terjadi untuk kamu yang yang telah berpuasa dan salat wajib untuk meninggalkan kewajiban berpakaian syar’i.
Hal ini menjadi landasan berpikir untuk melihat apakah sah puasa perempuan yang tidak berjilbab. Bagi seorang perempuan Islam yang telah menunaikan salat dan puasa, tetapi tidak menggunakan jilbab maka dirinya dinilai baik karena salat dan puasanya. Namun, hal yang buruk ada dalam keenggananya untuk menggunakan jilbab sebagai kewajibannya sebagai seorang perempuan.
Sementara untuk jawaban dari apakah sah puasa perempuan yang tidak berjilbab hal ini dikembalikan pada kehendak Allah. Meski sebagai manusia kita tidak bisa dengan mudah menilai apakah ibadah seseorang diterima atau tidak, tapi kamu masih bisa mengusahakan hal-hal berikut ini:
Itu dia ulasan tentang jawaban dari pertanyaan apakah sah puasa perempuan yang tidak berjilbab yang bisa kamu pahami sebagia bekal menyikapi fenomena ini. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum.