Bagi muslimah yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena haid, mungkin terlintas ingin membayar hutang puasa dengan fidyah. Alasannya bisa sangat beragam, beberapa diantaranya mungkin ada yang tanpa sengaja menunda untuk meng-qadha atau membayar hutang puasa yang akhirnya menumpuk dan tidak terbayarkan hingga menjelang Ramadhan berikutnya.
Akibat dari menunda-nunda mengganti puasa tersebut menyebabkan waktu yang tersisa sangat sedikit bahkan diperkirakan tidak mencukupi untuk menutup puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, sebagian diantaranya bertanya apakah dapat membayar hutang puasa dengan fidyah?
Fidyah sendiri diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا )رواه أبو داود
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa golongan yang dapat membayar hutang puasa dengan fidyah diantaranya adalah ibu yang mengandung dan menyusui. Dalam riwayat lain juga menyebutkan bahwa fidyah dapat ditunaikan oleh orang yang sakit keras atau tidak ada lagi harapan untuk sembuh sehingga tidak mampu berpuasa.
Sementara bagi yang meninggalkan puasa karena alasan uzur syar’i atau tidak dengan disengaja seperti wanita haid maka kewajibannya adalah tetap dengan mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut dan tidak dapat digantikan dengan membayar fidyah. Hal tersebut disebabkan masih ada kemampuan atau kesanggupan untuk berpuasa, seperti dalam riwayat hadis berikut:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335)
Hadis tersebut menerangkan bahwa mengqodho puasa merupakan perintah jadi dapat dikatakan sebagai sebuah kewajiban dan mutlak harus dilaksanakan. Informasi tambahan bagi yang bertanya bahwa qodho Ramadan boleh ditunda, maksudnya kita tidak harus menggantinya langsung setelah bulan Ramadan yaitu di bulan Syawal. Namun, boleh dilakukan mulai bulan Dzulhijah hingga bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadan berikutnya, seperti dalam riwayat hadis berikut:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku (‘Aisyah) masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Akan tetapi akan lebih baik jika qodho’ Ramadan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda). Sebab Allah SWT tidak menyukai apabila kita menunda-nunda dalam kebaikan.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa membayar hutang puasa dengan fidyah hanya diperbolehkan untuk ibu hamil dan bukan untuk perempuan yang haid. Hal tersebut didasarkan pada kondisi fisik perempuan yang setelah haid masih bisa atau kuat untuk mengganti hutang puasanya.
Wallahualam bish-shawab
Bagi kamu yang membutuhkan platform pembayaran fidyah online dapat mengunjungi bayarfidyah.com
Fidyahmu akan disalurkan kepada santri penghafal Qur’an dan para pejuang nafkah yang benar-benar membutuhkan.
Yuk bayar fidyah sekarang juga dengan klik link berikut ini