ALFATIHAH.COM – Dengan memiliki pengalaman yang lebih salah satunya mengikuti program magang tentu hal ini menjadi nilai lebih dalam bersaing satu sama lain. Mencari pengalaman dalam dunia kerja tentu sebuah hal yang di impikan bagi kalangan anak muda zaman sekarang. Ketatnya kualifikasi di dunia kerja saat ini membuat anak muda harus mampu bersaing baik kandidat satu dengan kandidat lainnya.
Magang adalah suatu kegiatan pembelajaran terlebih bagi para mahasiswa yang Ingin mencari pengalaman dan wawasan dalam dunia kerja. Biasanya program magang diwajibkan oleh universitas dengan syarat-syarat tertentu tergantung ketentuan universitas. Selain itu, ada juga mahasiswa yang ingin mencari pengalaman magang tanpa harus mengikuti ketentuan universitas.
Bagi mahasiswa adanya program magang tentunya akan sangat bermanfaat sekali. Mereka dapat meningkatkan baik soft skill maupun hard skill mereka yang didapati selama menjalani program magang.
Dilansir dari akun Instagram Kemnaker pada tanggal 29 Juli 2022 bahwa peserta magang bukan mendapatkan gaji magang melainkan uang saku. Menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 bahwa peserta magang harus mendapatkan fasilitas yang memadai, mendapatkan haknya, uang saku, dan memperoleh sertifikat magang.
Uang saku yang diterima peserta magang berupa uang makan, transportasi, dan uang insentif selama mengikuti masa program magang.
Jam kerja untuk peserta magang tidak boleh diluar dari jam operasional kerja dan pada hari libur resmi artinya bebas jam kerja. Selain itu, untuk peserta magang pada shift malam menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut :
Selain itu, Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan:
Peserta yang masih berumur 17 tahun harus mendapatkan persetujuan dari orang tua maupun wali.
Adapun batas waktu proses menjalani masa magang adalah paling lama 1 Tahun sejak penandatanganan peserta untuk memulai magang. Jika tidak ada tanda tangan/perjanjian tertulis maka peserta bukan menjadi peserta magang melainkan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Perjanjian Pemagangan harus memuat:
Oleh karena itu, perusahaan yang menyediakan tempat untuk magang/pemagang harus mengikuti prosedur yang ada. Jika tidak mengikuti, maka dipastikan perusahaan tersebut sudah melanggar hukum. Itulah sedikit dari penjelasan terkait hak dan kewajiban peserta magang. Lebih jelasnya dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.