Alfatihah.com – Pernakah kamu mendengar istilah riqab? Istilah ini digunakan dalam konteks golongan orang yang berkah menerima zakat. Tak banyak orang tahu tentang istilah satu ini dan apa makna yang sebenarnya. Dalam artikel ini akan dibahas tentang apa itu riqab dan contohnya secara detail.
Dalam bahasa Arab, riqab (رقاب) adalah bentuk jamak dari kata raqabah, yang secara harfiah berarti “leher.” Namun, dalam istilah syariat islam, istilah ini merujuk pada para budak yang berusaha memerdekakan diri mereka dari perbudakan. Mereka adalah salah satu dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak (riqab), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Pada zaman dahulu, islam memberikan perhatian besar terhadap upaya memerdekakan budak, salah satunya melalui pemberian zakat kepada golongan riqab.
Berikut beberapa contoh yang dapat dikategorikan sebagai riqab yang layak sebagai penerima zakat :
Sering kali pihak yang menang membawa tawanan sebagai budak setelah perang. Islam mendorong pembebasan para tawanan ini sebagai bentuk kebaikan. Zakat untuk golongan ini dapat digunakan untuk membayar kebebasan tawanan perang agar mereka bisa kembali kepada keluarganya.
Riqab adalah salah satu golongan penerima zakat yang menunjukkan kepedulian islam terhadap pembebasan manusia dari berbagai bentuk penindasan. Meski perbudakan tradisional sudah tidak ada, makna istilah satu ini tetap relevan untuk membantu mereka yang mengalami “perbudakan” dalam bentuk modern seperti perdagangan manusia atau eksploitasi kerja.
Baca Juga : Meniup Makanan Panas, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?