Apa Benar Suara Wanita Termasuk Aurat? Begini Penjelasannya

Alfatihah.com – Sebagai makhluk sosial, kita tidak bisa menghindari muamalah atau berinteraksi dengan sesama manusia, baik itu dengan sesama jenis maupun dengan lawan jenis. Interaksi ini mulai dari urusan sekolah, kuliah, hingga urusan pekerjaan. Lalu timbul pertanyaan apa benar suara wanita termasuk aurat? Para ulama sendiri berbeda pendapat menyikapi hal ini, ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak memperbolehkan.

Apa Benar Suara Wanita Termasuk Aurat? Ini Pendapat Para Ulama

Melansir dari laman Nu Online, pertanyaan apa benar suara wanita termasuk aurat? pertanyaan tersebut mendapat beragam komentar dari para ulama. Meski ada yang mengharamkannya, namun mayoritas ulama sepakat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat. Adapun jika seorang wanita sengaja melembutkan suara hingga tampak mendayu-dayu hal tersebut hukum haramnya.

 صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين، لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة. وعبارة الحنفية: الراجح أن صوت المرأة ليس بعورة

Artinya, “Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca Al-Quran karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli  dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz, halaman 595).

Berdasarkan keterangan tersebut dapat diketahui bahwa istri-istri Rasulullah jika dibutuhkan turut  menjelaskan perihal ilmu agama kepada sahabat-sahabat lelaki, sehingga suara wanita yang digunakan dalam hal kebaikan, seperti menyampaikan ilmu agama dan sejenisnya bukan termasuk hal yang dilarang.Sama halnya seperti istri-istri Rasulullah yang terkadang meriwayatkan hadist, dan si lain waktu menjelaskan hukum fiqih yang belum dipahami oleh para sahabat.

Madzhab syafi’i sendiri membantah bahwa suara wanita termasuk aurat, hal ini sebagaimana dipaparkan dalam kitab Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyy 

أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ. وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ، وَقَالُوا: وَنُدِبَ تَشْوِيهُهُ إِذَا قُرِعَ بَابُهَا فَلاَ تُجِيبُ بِصَوْتٍ رَخِيمٍ

Artinya, “Suara perempuan bukan aurat menurut Ulama Syafiiyah. Ketika aman dari fitnah, (kita) boleh mendengarkan suaranya. Mereka mengatakan, perempuan dianjurkan untuk ‘menyamarkan’ suaranya. Bila pintu rumahnya diketuk, ia tidak menjawab dengan suara gemulai,” (Kitab Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 31, halaman 47).

Berdasarkan keterangan diatas, ulama-ulama mazhab syafi’i tidak mengharamkan suara wanita, dengan syarat suara tersebut tidak dilembut-lembutkan dan tidak dibuat lemah gemulai sehingga menimbulkan hal yang tidak-tidak dalam pemikiran lelaki yang mendengarnya

Digunakan untuk Bernyanyi, Apakah Suara Wanita Termasuk Aurat?

Jika dalam urusan agama dan bermuamalah wanita diperbolehkan memperdengarkan suaranya kepada lelaki bukan mahram asalkan tidak memperlembut atau sengaja membuat suaranya terdengar mendayu, lalu apa hukumnya jika seorang wanita bernyanyi dan suaranya terdengar oleh lawan jenis? Apa benar suara wanita termasuk aurat?

Melansir informasi yang ada pada laman Muhammadiyah, tidak ada dalil yang ditemukan oleh anggota majelis tajrih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat dan menjawab pertanyaan banyak umat terkait kebingungan apa benar suara wanita termasuk aurat?. Justru sebaliknya, banyak ditemukan dalam sejarah bagaimana sahabat lelaki yang berinteraksi dengan istri-istri Rasulullah. Mereka saling memberi fatwa,diskusi, bahkan saling meriwayatkan hadist. Tentunya interaksi sahabat dengan istri Rasulullah telah dilandasi dengan akhlak dan adab yang baik.

Nyanyian atau bernyanyi termasuk aktivitas duniawi yang berlaku baginya kaidah fiqhiyah, “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya.” kaidah ini mengacu pada pendapat para ahli hukum islam  menyatakan bahwa musik merupakan bagian dari estetika kehidupan yang dibutuhkan manusia. Suara wanita pun tidak digolongkan sebagai aurat dalam menyanyi, dengan syarat nyanyian tersebut tidak mengajak kepada kemaksiatan dan wanita yang membawakannya tidak menggunakan pakaian yang bertentangan dengan islam..

Itu dia penjelasan terkait apa benar suara wanita termasuk aurat?, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan terkait pertanyaan apa benar suara wanita termasuk aurat? suara wanita tidak dikategorikan sebagai aurat sehingga boleh didengar oleh pria yang bukan mahram dengan adab-adab tentunya. Adapun hukum nyanyian hukumnya ialah mubah (dibolehkah) selama lirik dan pembawaannya tidak terdapat unsur maksiat.

Baca Juga : Hukum Membuka Aurat dengan Sesama Muslimah Apakah Boleh?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami