Muslimah Wajib Tahu! Adakah Qadha Shalat Bagi Wanita Haid?

Hal yang paling jarang diketahui oleh wanita-wanita muslim adalah adanya qadha shalat bagi wanita haid. Kebanyakan wanita muslim mengetahui hal tersebut tidak ada dan hanyalah suatu halangan yang tidak bisa melaksanakan ibadah shalat.

Haid atau menstruasi adalah suatu kondisi dimana para wanita mengalami keluarnya darah di organ reproduksi. Hal ini sangat normal terjadi pada wanita di setiap bulannya.

Untuk wanita muslim (muslimah) hal ini sangat penting untuk dikaji. Siklus bulanan atau haid tersebut membuat seorang muslimah berhalangan untuk tidak shalat.

Lalu, apakah ada qadha shalat bagi wanita haid? Sedangkan shalat itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Logikanya, pasti shalat itu tidak boleh untuk ditinggalkan.

Qadha shalat bagi wanita haid itu digolongkan ada beberapa kondisi di dalamnya. Berikut macam-macam qadha shalat untuk wanita berhalangan (menstruasi).

1. Tidak Wajib Qadha Ketika Haid

Situasi pertama ini adalah hukum awal dari qadha shalat bagi wanita haid. Hukum awal ini bisa dikatakan secara umum, dimana wanita yang punya halangan tidak diwajibkan untuk shalat

Hal ini dikarenakan shalat wajib itu dilakukan lima kali dalam sehari. Islam pun tidak memberatkan hal tersebut pada setiap wanita muslim.

Seperti dalam hadits yang diriwayatkan  oleh Abu Daud yang berkaitan dengan hal diatas. Sahabat Mu’adzah menceritakan hadits dari Nabi SAW, yang berbunyi:

لقد كنا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا نقضي ولا نؤمر بالقضاء. رواه بو داود 

Artinya “Dari Sahabat Muadzah ia berkata: “Bahwa ada wanita bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra: “Apakah wanita haid berkewajiban mengqadha shalat?” Sayyidah Aisyah kembali bertanya: “Apakah engkau wanita Haruriyyah? Kami telah benar-benar mengalami haid di masa Rasul saw, kemudian kami tidak mengqadha shalat dan kami juga tidak diperintahkan untuk mengqadhanya.” (HR Abu Dawud). 

Selain itu, terdapat hadis lain yang berkaitan dengan tidak wajibnya mengqadha shalat. Ada dua hadits yang berasal dari Muslim dan Bukhari , yang berbunyi:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim no. 335).

«إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي» صحيح البخاري 

Artinya: “Dari Aisyah r.a berkata, Nabi bersabda: Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu shalatlah” (HR. Bukhari).

Dari sini, kita dapat melihat bahwa tidak wajib mengqadha shalat adalah situasi ketika kita keluar darah haid pada saat kondisinya sebelum atau sesudah  shalat. Dalam hal itu, kita tidak perlu mengqadha shalat wajib dalam setiap harinya.

2. Haid Wajib Qadha: Sudah Adzan, Menunda Shalat dan Terlanjur Haid

Situasi kedua ini wajib qadha shalat bagi wanita haid apabila sudah waktunya masuk untuk menunaikan ibadah shalat, namun kita menunda dan akhirnya haid. Contohnya, shalat ashar adalah pukul 15.00 namun kita ingin menunda 10 menit lagi dan situasi tak terduga adalah keluar darah haid.

Hukum dari contoh diatas adalah wajib untuk mengqadha shalat ashar tersebut pada saat telah suci. Karena awalnya sudah berniat untuk shalat, namun tidak melaksanakannya karena akhirnya haid.

Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nawawi. Hal ini berkaitan dengan wajib mengqadha shalat ketika telah suci atau haid telah berakhir dalam keadaan tertentu.

وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ

  Artinya: “Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu shalat dan dia bisa shalat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha’.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368)

Hadist lain juga menyebutkan tentang qadha shalat yang wajib dilakukan oleh wanita haid. Hadist ini datang dari Bukhari dan Muslim, yang artinya:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)

3. Haid Wajib Qadha: Suci Haid di Waktu Shalat, Qadha Shalat Sebelumnya

Situasi ketiga juga wajib qadha shalat bagi wanita haid ketika sucinya di waktu shalat ashar maka mengqadha shalat dzuhur. Atau setelah suci di waktu isya, dia juga wajib qadha shalat maghrib.

Mengapa hanya wajib qadha di waktu tersebut? Karena selain waktu tersebut (shubuh) tidak diwajibkan untuk mengqadha. Hal ini merupakan pendapat dari Sahabat, Tabi’in, Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Itulah penjelasan singkat mengenai qadha shalat bagi wanita haid. Penting bagi para muslimah atau kaum wanita muslim untuk mengetahui hal penting mengenai qadha shalat bagi wanita haid.

Baca Juga: Apakah Sah Puasa Perempuan yang Tidak Berjilbab? Ini Dia Jawabannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami