Banyak orang terutama yang beragama islam menanyakan hukum Aqiqah dan Qurban, jika dilakukan dalam satu niat dan satu waktu penyembelihan. Hal ini dirasa perlu dibahas, karena banyak sekali simpang siur terkait hukum yang diberikan.
Sebenarnya dalam Islam aqiqah dan qurban memiliki persamaan hukum dan persamaan terkait hewan penyembelihan. Namun aqiqah dan qurban memiliki perbedaan dalam waktu penyembelihan, jumlah dan jenis hewan serta tata cara. Untuk pembahasan lebih lanjut simak ulasan di bawah ini.
Sebagai umat Islam penting untuk mengetahui ilmu terkait aqiqah dan qurban agar tidak salah penafsiran jika nantinya ada pertanyaan seputar dua hal tersebut. Berikut penjelasan terkait seputar aqiqah dan qurban yang memiliki persamaan dan perbedaan.
Perbedaan hukum Aqiqah dan Qurban terletak pada waktu pelaksanaannya aqiqah melakukan penyembelihan hewan kambing sehat dan berumur. Waktu penyembelihan dilakukan bertepatan pada hari ke 7 kelahiran bayi atau kelipatannya.
Sedangkan aturan kambing yang disembelih untuk bayi perempuan 1 ekor dan laki-laki 2 ekor. Untuk hukum aqiqah dalam agama Islam itu Sunnah muakkad, serta daging sebelum dibagikan hendaknya sudah dimasak berbeda jika daging kurban dibagikan keadaan mentah.
Kemudian untuk pembahasan terkait hewan qurban disembelih di bulan Dzulhijjah tanggal 10 ba’da sholat idul Adha dilakukan. Untuk batasan waktu penyembelihan qurban berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah saat terbenamnya matahari.
Untuk hewan qurban berbeda dengan hewan aqiqah yang hanya diperbolehkan 1 jenis hewan yaitu kambing. Sedangkan qurban diperbolehkan dengan hewan lain seperti unta, sapi, domba hingga kerbau yang terpenting dalam keadaan sehat dan sudah berumur.
Selanjutnya terkait hukum dilaksanakan qurban sebagian berpendapat Sunnah muakkad ada yang berpendapat juga wajib. Untuk dalil yang mengatakan hukum berqurban wajib terdapat dalam Al-Qur’an berbunyi” Dirikanlah shalat dan berkurbanlah” (Al-Kautsar ayat 2).
Perlu juga diketahui untuk pembagian daging hewan qurban diutamakan pemilik hewan tersebut dan sebagian dibagikan secara mentah. Sedangkan aqiqah daging dibagikan dalam bentuk masakan ke kerabat dan orang terdekat.
Demikian penjelasan singkat mengenai perbedaan dan persamaan Aqiqah dan Qurban yang terletak dari waktu, jumlah hewan, hukum dan ketentuan lainnya. Namun, persamaannya sama-sama menyembelih hewan dan tata caranya juga hampir sama yang membedakan hanya niat saja.
Pastikan dalam melakukan penyembelihan hewan untuk aqiqah maupun qurban harus memilih kualitas yang baik dan juga sesuai syarat dan ketentuan. Dengan demikian ada tips memilih hewan yang akan disembelih untuk aqiqah maupun qurban. Berikut penjelasannya:
Demikian itu penjelasan mengenai tips memilih hewan yang akan disembelih pada acara aqiqah sekaligus qurban. Dengan mengikuti tips tersebut, dapat dipastikan hewan yang akan dipilih sudah sesuai syariat Islam.
Setelah mengetahui dan memahami perbedaan dan persamaan singkat terkait hewan Aqiqah dan Qurban serta hukumnya. Mulai muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika hewan yang disembelih saat Qurban juga diniatkan untuk aqiqah? Apa diperbolehkan di dalam ajaran Islam?
Tapi sebelumnya perlu diketahui mana yang didahulukan aqiqah atau qurban? Jika jarak qurban lebih dekat ketimbang Aqiqah, maka lebih baik qurban dulu. Namun kembali lagi kedua hal tersebut dilakukan oleh orang yang mampu dan niat serta tidak memberatkan hambanya.
Sesuai pertanyaan hukum niat aqiqah dan qurban dilakukan bersamaan diatas, mari dibahas dan dikaji bersama terkait hal tersebut. Dalam hukum Islam aqiqah dan qurban ada perbedaan pendapat, dari para ulama bahwa ada yang memperbolehkan dan juga tidak.
Sesuai dengan kitab Tausyikh milik syekh Nawawi al-Bantani Ar Ramli berpendapat jika dalam penyembelihan melakukan dua niat sekaligus diperbolehkan. Namun berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar bahwa Hukumnya tidak diperbolehkan, karena mengacu pada pembagian daging yang berbeda.
Namun menyingkapi dua hal tersebut diambil jalan tengah yaitu melakukan Aqiqah dan Qurban dengan satu kali penyembelihan hewan hukumnya diperbolehkan. Karena dengan alasan bahwa pembagian hasil daging mentah dan masak itu sebagai keutamaan ibadah bukan keabsahannya.
Demikian itu penjelasan mengenai hukum Aqiqah dan Qurban yang dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu dua niat. Dengan penjelasan diatas diperbolehkan melakukan Aqiqah dan Qurban bersamaan, namun juga semua dikembalikan kepada kepercayaan pribadi masing-masing.