
Alfatihah.com – Kebersihan adalah salah satu nilai utama dalam islam. Tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga sebagai syarat sah dalam menjalankan ibadah. Dalam islam, konsep bersuci dikenal dengan istilah thaharah, yang mencakup proses menghilangkan najis dan hadas agar seseorang bisa melaksanakan ibadah dengan sah dan sempurna.
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, thaharah berarti bersih atau suci. Hal ini didefinisikan sebagai usaha untuk menghilangkan najis atau mengangkat hadas, baik hadas kecil maupun besar, menggunakan media tertentu seperti air, debu (tayamum), atau benda lainnya yang dibenarkan oleh syariat.
Hukumnya adalah wajib bagi siapa saja terutama jika hendak melaksanakan shalat. Hal tersebut ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit1 atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh2 perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ …
“Kunci shalat itu adalah bersuci …” (HR al-Tirmidzi, Ibn Mâjah, Ahmad, al-Dârimi, dari ‘Ali bin Abi Thâlib ra.)
Thaharah dalam islam terbagi menjadi dua jenis utama:
Hadas adalah keadaan tidak suci yang menghalangi seseorang dari ibadah tertentu. Hadas terbagi dua:
Najis adalah benda atau kotoran yang dianggap tidak suci dalam islam, seperti darah, air kencing, atau kotoran hewan. Bersuci dari najis dilakukan dengan membersihkan bagian yang terkena najis menggunakan air atau benda suci lainnya.
Islam memberikan fleksibilitas dalam media bersuci. Beberapa alat yang dibolehkan antara lain:
Air yang bersifat mutlak (tidak bercampur benda najis) seperti air hujan, sumur, embun, sungai, atau laut.
Digunakan dalam tayamum, yaitu bersuci tanpa air karena alasan syar’i seperti sakit atau tidak ada air.
Digunakan dalam istijmar, yaitu membersihkan najis saat buang air jika tidak tersedia air.
Berikut beberapa metode bersuci yang umum dipraktikkan dalam islam
Bersuci dari hadas kecil. Membasuh anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan, kepala, dan kaki.
Digunakan untuk menghilangkan hadas besar. Seluruh tubuh disiram air hingga bersih.
Bersuci dengan debu bersih, sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib saat tidak ada air.
Membersihkan najis dari tubuh setelah buang air kecil atau besar, menggunakan air atau benda suci.
Hukum thaharah dalam syariat islam adalah wajib dalam kondisi tertentu, terutama ketika seseorang hendak melaksanakan shalat, menyentuh atau membaca Al-Qur’an, melakukan thawaf di Ka’bah, bersentuhan dengan benda suci lainnya. Jika seseorang melakukan ibadah tanpa bersuci terlebih dahulu padahal dalam keadaan berhadas, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah.
Namun di luar itu, hal ini juga bisa bernilai sunnah, seperti berwudhu sebelum tidur, menjaga kebersihan tubuh setiap saat, berwudhu ketika marah atau setelah melakukan dosa.
Lebih dari sekadar syarat ibadah, bersuci mencerminkan kesadaran spiritual dan keimanan seorang muslim. Islam mengajarkan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari akhlak mulia, dan bersuci adalah bentuk nyata dari itu. Kebersihan juga berperan dalam menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Rasulullah SAW sangat menekankan kebersihan, bahkan dalam hal kecil seperti memotong kuku, bersiwak, hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah makan.
Dalam setiap ibadah, thaharah adalah pintu masuk utama. Tanpa bersuci, ibadah bisa gugur. Maka, menjaga kebersihan bukan hanya anjuran, melainkan perintah ilahi yang melekat dalam keseharian umat islam.