
Alfatihah.com – Dalam islam, sutrah adalah pembatas atau penghalang yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat, terutama ketika shalat di tempat terbuka atau tidak ada dinding di depannya. Pembatas yang dimaksud bisa berupa tongkat, kursi, tembok, tas, atau bahkan seseorang yang duduk diam. Tujuan utamanya adalah menjaga kekhusyukan dan mencegah orang lewat di depan orang yang sedang shalat. Hal ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, masih banyak umat islam yang belum mengetahui apakah hukum menggunakan sutrah itu wajib atau sunnah? Berikut penjelasannya.
Ada banyak hadist yang menunjukkan pentingnya pembatas dalam shalat. Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW:
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah ia shalat menghadap sutrah dan mendekatinya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani)
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah engkau shalat kecuali menghadap ke sutrah dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu. Jika ia tetap memaksa, maka lawanlah, karena ia bersama setan.” (HR. Muslim)
Dari kedua hadist ini, terlihat bahwa Rasulullah SAW sangat menganjurkan penggunaan pembatas saat shalat, terutama ketika shalat sendirian atau di tempat terbuka seperti masjid besar atau lapangan.
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggunakan sutrah dalam shalat. Ada dua pandangan utama:
Ada dua orang yang berpendapat bahwa hal ini adalah wajib seperti as-Syaukani (w. 1250 H) dan al-Albani (w. 1420 H) berpendapat bahwa menggunakan sutrah adalah wajib. Pendapat ini berpegang pada perintah dalam hadis-hadis Rasulullah SAW yang menggunakan kata perintah (“hendaklah” atau “jangan”) yang menunjukkan kewajiban.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian besar ulama Hanbali berpendapat bahwa sutrah hukumnya sunnah. Dari pendapat ini memiliki makna yaitu dianjurkan untuk dilakukan, karena Rasulullah SAW selalu melakukannya ketika shalat.
Menggunakan pembatas ketika shalat disarankan dalam kondisi berikut:
Namun jika sedang menjadi makmum (mengikuti imam), maka tidak perlu menggunakan pembatas secara pribadi, karena pembatas imam sudah mencakup makmumnya.
Salah satu fungsi utama pembatas dalam shalat adalah untuk mencegah orang lewat di depan orang yang sedang shalat. Jika seseorang shalat tanpa pembatas, maka lewat di depannya tetap dilarang. Rasulullah SAW sangat menekankan larangan ini:
“Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat tahu dosa apa yang akan ditanggungnya, maka berdiri selama 40 (tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menggunakan sutrah dalam shalat adalah sunnah, terutama bagi orang yang shalat sendirian atau di tempat umum. Meskipun tidak wajib menurut mayoritas ulama, meninggalkannya tanpa alasan tetap termasuk meninggalkan sunnah yang ditekankan oleh Rasulullah SAW. Sebagai muslim yang ingin menjaga kesempurnaan ibadah, hendaknya kita membiasakan diri untuk selalu menggunakan pembatas saat shalat. Selain mengikuti sunnah, kita juga menjaga kekhusyukan dan adab dalam beribadah.
Baca Juga: Shalat di Masjid yang Ada Kuburan, Bolehkah Menurut Islam?