Mahram Wanita dalam Islam, Siapa Saja?

Alfatihah.com – Dalam ajaran islam, menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan merupakan hal yang sangat penting. Salah satu aspek penting dalam hal ini adalah pemahaman tentang siapa saja yang termasuk mahram wanita dalam islam. Dengan mengetahui siapa mahram, seorang muslimah dapat menjaga interaksi sosialnya sesuai syariat islam. Artikel ini akan membahas pengertian mahram, siapa saja yang termasuk mahram wanita, serta batasan pergaulan yang berlaku.

Pengertian Mahram

Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi secara permanen karena hubungan darah, hubungan karena pernikahan, atau karena hubungan persusuan.

Dalil mengenai hal ini terdapat dalam QS.An-Nur ayat 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka…”

Jenis-Jenis Mahram Wanita

Mahram wanita terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Mahram karena Nasab (Hubungan Darah)

Orang-orang yang termasuk mahram karena hubungan darah adalah ayah, kakek dari pihak ayah maupun ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki maupun perempuan), saudara laki-laki (kandung, seayah, atau seibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan), anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan). Disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan ayahmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak perempuan dari saudaramu yang perempuan…”

  1. Mahram karena Pernikahan (Musoharah)

Hubungan pernikahan juga dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram, antara lain ayah mertua, anak tiri (selama sudah pernah terjadi hubungan suami-istri dengan ibunya), menantu laki-laki (suami dari anak perempuan). Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 23:

“… dan ibu-ibu istrimu, anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri…”

  1. Mahram karena Persusuan (Radha’ah)

Dalam islam, seseorang juga bisa menjadi mahram melalui persusuan, jika seorang wanita menyusui anak orang lain sebanyak lima kali atau lebih dalam masa menyusui (sebelum usia dua tahun). Yang termasuk mahram karena persusuan antara lain saudara sesusuan, ayah dan ibu dari ibu susu, anak-anak dari ibu susu. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya persusuan itu menyebabkan mahram seperti halnya kelahiran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Batasan Pergaulan dengan Mahram

Walaupun seorang wanita boleh berinteraksi lebih bebas dengan mahramnya, tetap ada batasan yang harus diperhatikan. Beberapa hal yang diperbolehkan dengan mahram: 

  • Boleh berjabat tangan dan bersentuhan.
  • Boleh bepergian bersama.
  • Tidak wajib mengenakan hijab di hadapan mahram.
  • Boleh berduaan (khalwat).

Namun, tetap dianjurkan untuk menjaga adab dan rasa malu (haya’) dalam interaksi sehari-hari.

Siapa yang Bukan Mahram?

Sebaliknya, laki-laki yang bukan termasuk dalam ketiga kategori di atas adalah non-mahram. Maka, seorang wanita wajib menutup aurat, tidak boleh berduaan (khalwat), tidak boleh bersentuhan fisik, dan harus menjaga adab dalam berbicara maupun berinteraksi.

Itu dia penjelasan terkait mahram wanita dalam islam dan bagaimana batasannya. Mengetahui batasan mahram sangat penting bagi setiap muslim dan muslimah. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga interaksi sosial dengan sangat rinci untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Dengan memahami siapa mahram dan bagaimana batas pergaulan dengannya, seorang muslimah bisa lebih bijak dalam menjaga diri dan menjalin hubungan yang sehat sesuai syariat.

Baca Juga : Siapakah Manusia Paling Mulia di Sisi Allah? Ini Jawabannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami