Sholat Sunnah Setelah Witir, Apakah Diperbolehkan? Ini Jawabannya!

Alfatihah.com – Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dianjurkan sebagai penutup dari rangkaian sholat malam. Namun, muncul pertanyaan terkait apakah diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah setelah Witir? Artikel ini akan membahas terkait hal tersebut secara jelas.

Anjuran Menjadikan Sholat Witir sebagai Penutup Malam

Rasulullah SAW menganjurkan agar sholat Witir dijadikan sebagai akhir dari sholat malam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, di mana Nabi SAW bersabda:

“Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari dengan sholat Witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Anjuran ini menunjukkan bahwa sholat Witir sebaiknya menjadi penutup dari rangkaian sholat malam yang dilakukan.

Bolehkah Sholat Sunnah Setelah Witir?

Meskipun terdapat anjuran untuk menjadikan sholat Witir sebagai penutup malam, para ulama sepakat bahwa melaksanakan sholat sunnah setelah Witir tetap diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dan pendapat ulama:

  1. Dari Aisyah RA, menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat dua rakaat setelah menunaikan sholat Witir. Hal ini menunjukkan bahwa sholat sunnah setelah Witir tidak dilarang.
  2. Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah SAW dan selainnya berpendapat bahwa jika seseorang mengerjakan shalat Witir di awal malam kemudian tidur dan terbangun di akhir malam, lalu mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat Witir yang telah dikerjakan.
  3. Abu Hurairah RA melaksanakan shalat Witir sebanyak lima rakaat setelah Isya’. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat. Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah Isya’.
  4. Pendapat Al-Iraqi: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua rakaat setelah Witir dan hal itu tidak membatalkan Witir yang telah dikerjakan.

Praktik Sholat Sunnah Setelah Witir

Bagi mereka yang telah melaksanakan sholat Witir di awal malam, misalnya setelah sholat Isya atau Tarawih, dan kemudian terbangun di akhir malam dengan keinginan untuk melaksanakan sholat Tahajud atau sholat sunnah lainnya, mereka diperbolehkan untuk melaksanakannya. Namun, tidak dianjurkan untuk mengulang sholat Witir, karena Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Dawud)

Oleh karena itu, jika seseorang telah menunaikan sholat Witir, ia dapat melaksanakan sholat sunnah lainnya setelahnya tanpa perlu mengulang sholat Witir.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa meskipun dianjurkan untuk menjadikan sholat Witir sebagai penutup sholat malam, melaksanakan sholat sunnah setelah Witir tetap diperbolehkan. Umat islam yang telah menunaikan sholat Witir di awal malam dan ingin melaksanakan sholat sunnah lainnya di akhir malam dapat melakukannya tanpa perlu mengulang sholat Witir.

Baca Juga : Ini Dia Ciri-Ciri Calon Penghuni Surga Menurut Surah Az-Zariyat Ayat 15-23

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami