
Alfatihah.com – Di era modern ini, operasi plastik semakin populer sebagai cara untuk memperbaiki penampilan. Banyak orang menjalani prosedur ini demi mendapatkan wajah atau tubuh yang lebih ideal. Namun, bagaimana sebenarnya islam memandang operasi plastik yang dilakukan semata-mata untuk kecantikan? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Mari kita simak penjelasannya.
Dalam islam, manusia diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya sebagaimana firman Allah dalamQS. At-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya : “sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk terbaik sesuai dengan ketetapan-Nya. Jika seseorang melakukan perubahan yang tidak diperlukan pada tubuhnya demi kecantikan semata, hal itu dapat dianggap sebagai tindakan yang mengubah ciptaan Allah.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 119 yang mengungkapkan tipu daya setan yang membisikkan manusia untuk mengubah ciptaan Allah:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
Artinya : “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa tindakan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang mendesak bisa termasuk dalam perbuatan yang tidak dianjurkan dalam islam.
Dalam islam, ada perbedaan antara operasi plastik yang dilakukan untuk alasan medis dan yang hanya demi kecantikan. Jika seseorang mengalami cacat sejak lahir, terkena luka bakar, atau mengalami kecelakaan yang mengubah bentuk tubuhnya, maka operasi untuk memperbaikinya diperbolehkan. Namun, jika operasi plastik dilakukan hanya demi mempercantik diri atau mengikuti standar kecantikan tertentu tanpa adanya kebutuhan medis, maka hal ini bisa masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang.
Salah satu bentuk operasi plastik yang sering dilakukan adalah prosedur seperti memancungkan hidung, memperbesar atau memperkecil bagian tubuh, serta menghilangkan kerutan demi tampilan yang lebih muda. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditato, yang mencabut alis dan yang meminta agar alisnya dicabut, serta wanita yang mengikir giginya agar terlihat lebih indah, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 5931 dan Muslim no. 2125)
Hadist ini menunjukkan bahwa mengubah tubuh untuk alasan estetika semata, seperti mencabut alis atau mengikir gigi agar terlihat lebih menarik, dilarang dalam islam. Jika perubahan kecil saja dilarang, maka perubahan besar seperti operasi plastik yang hanya bertujuan memperindah diri bisa termasuk dalam larangan yang sama.
Itu dia penjelasan terkait operasi plastik dalam pandangan islam. Islam tidak melarang perawatan diri dan menjaga penampilan, tetapi perubahan tubuh yang bersifat permanen dan dilakukan hanya untuk estetika tanpa alasan medis perlu diperhatikan. Jika operasi plastik bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kondisi yang menyebabkan penderitaan, maka itu diperbolehkan. Namun, jika hanya untuk memenuhi standar kecantikan tertentu, maka hal itu termasuk dalam mengubah ciptaan Allah, yang dilarang dalam islam.
Baca Juga : Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam