Hukum Makan Daging Kelinci, Halal atau Haram?

Alfatihah.com – Mayoritas masyarakat Indonesia mempunyai kesenangan mengonsumsi kuliner dengan bahan dasar daging, salah satunya daging kelinci. Di Indonesia, daging kelinci banyak digunakan untuk sate, yang dimana sate kelinci memiliki banyak sekali peminat. Meskipun daging kelinci jarang digunakan sebagai bahan dasar makanan di Indonesia, namun tak sedikit juga yang mengonsumsi daging kelinci. Lalu bagaimana sebenarnya hukum makan daging kelinci? Apakah halal atau haram? Simak baik-baik artikel berikut.

Hukum Makan Daging Kelinci

Kelinci merupakan salah satu hewan yang bisa dikonsumsi, oleh sebab itu banyak ulama yang berpendapat bahwa daging kelinci merupakan salah satu daging hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Dalam Islam, ada beberapa kriteria hewan yang halal untuk dikonsumsi, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tidak termasuk hewan yang diharamkan secara eksplisit, seperti babi dan anjing.
  2. Tidak termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), seperti katak.
  3. Bukan hewan buas yang bertaring untuk memangsa, seperti harimau atau singa.
  4. Disembelih sesuai syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah.

Kelinci bukanlah hewan buas atau hewan yang diharamkan secara khusus, sehingga ia memenuhi kriteria sebagai hewan yang halal dikonsumsi.

Merujuk pada Fatwa MUI pada 17 Jumadil Awal 1403 H atau 12 Maret 1983 M, tentang hukum makan daging kelinci yaitu halal. Fatwa ini mempertimbangkan dari salah satu hadist : 

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا – فَقَبِلَهُ قُلْتُ وَأَكَلَ مِنْهُ 

Artinya : “Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata: ‘Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku bawa pada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu menerimanya’. Aku (Anas) berkata: ‘Dan Rasulullah mengonsumsi dari daging tersebut’.” (HR Bukhari)

Selain itu, Fatwa tersebut juga mempertimbangkan surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No : D 11 / 5 / HK. 03. 1 / 3647 / 1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci, dan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No : 512 NIIb / E, tanggal 8 Juli 1982, yang dimana bertujuan untuk upaya pemerintah meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Umat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci. Jadi, hukum makan daging kelinci menurut fatwa MUI adalah halal hukumnya.  

Manfaat Konsumsi Daging Kelinci

Selain halal, daging kelinci juga memiliki banyak manfaat kesehatan. Berikut adalah beberapa manfaat mengonsumsi daging kelinci, diantaranya :

  1. Kaya Protein

Daging kelinci memiliki kandungan protein yang tinggi, yang baik untuk pertumbuhan otot dan perbaikan jaringan tubuh.

  1. Rendah Lemak

Dibandingkan dengan daging merah seperti sapi atau kambing, daging kelinci memiliki kandungan lemak yang lebih rendah. Hal ini membuatnya cocok untuk mereka yang ingin menjaga berat badan atau memiliki masalah kesehatan terkait kolesterol.

  1. Mengandung Nutrisi Penting

Daging kelinci kaya akan vitamin B12, zat besi, dan fosfor yang penting untuk kesehatan tulang, saraf, dan produksi sel darah merah.

  1. Cocok untuk Diet Sehat

Dengan kandungan kalori yang rendah namun nutrisi tinggi, daging kelinci sering direkomendasikan sebagai bagian dari pola makan sehat.

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa hukum makan daging kelinci dalam Islam adalah halal, berdasarkan dalil dan fatwa MUI yang tertera. Selain hukum makan daging kelinci adalah halal, daging kelinci juga memiliki banyak manfaat kesehatan karena kandungan nutrisinya yang tinggi. Namun, pastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam. Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu untuk mengonsumsi daging kelinci dan mempertanyakan hukum makan daging kelinci. 

Baca Juga : Apa Hukum Makan Bekicot Dalam Islam? Ini Dia Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami