Alfatihah.com – Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam islam, bertujuan untuk mengingatkan umat muslim akan kematian dan akhirat. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait ziarah kubur, salah satunya adalah apakah ziarah kubur ketika haid diperbolehkan? Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan islam mengenai ziarah kubur ketika haid, lengkap dengan adab dan ketentuan yang berlaku.
Rasulullah SAW bersabda terkait ziarah kubur,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarah-lah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan [air] mata, mengingatkan pada akhirat, dan jangan-lah kalian berkata buruk [pada saat berziarah].” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits yang tertera diatas, banyak yang menyimpulkan bahwa ziarah kubur ketika haid bagi wanita tidak diperbolehkan, padahal tidak begitu kebenarannya. Dalam Islam, wanita yang sedang masa haid hanya diharamkan melakukan beberapa aktivitas ibadah seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Namun, ada beberapa amalan lain yang tetap bisa dilakukan wanita haid, misalnya berdoa, berzikir, dan berbuat kebaikan. Ketika berbicara soal ziarah kubur, ada beberapa pendapat mengenai apakah wanita haid boleh melakukannya atau tidak.
Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait dengan ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid. Berikut adalah pendapat-pendapat tersebut:
Beberapa ulama memperbolehkan wanita ziarah kubur ketika haid. Mereka berpendapat bahwa ziarah kubur bukanlah aktivitas ibadah yang menuntut keadaan suci, seperti shalat atau puasa. Sebab, tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dan mengingatkan kita akan akhirat. Oleh karena itu, wanita haid tetap diperbolehkan berziarah dengan syarat menjaga adab dan kesopanan. Ulama yang mengizinkan berpegang pada hadis yang menyatakan bahwa ziarah kubur disyariatkan untuk mengingatkan akan akhirat. Tidak ada larangan eksplisit bagi wanita haid untuk berziarah dalam hadis atau ayat Al-Qur’an.
Ada juga ulama yang melarang wanita ziarah kubur ketika haid. Mereka berpendapat bahwa wanita haid dianggap dalam keadaan tidak suci, sehingga sebaiknya tidak mendekati tempat-tempat suci atau kegiatan yang dianggap sakral, termasuk ziarah kubur. Mereka berargumen bahwa, meskipun ziarah kubur tidak sama dengan shalat atau membaca Al-Qur’an, lebih baik bagi wanita haid menunggu hingga suci. Ulama yang melarang berziarah ketika haid merujuk pada adab menjaga kebersihan dan kesucian, terutama saat mendekati tempat-tempat ibadah atau ritual keagamaan.
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa ziarah kubur ketika haid termasuk perkara mubah. Artinya, hal ini dibolehkan namun tidak dianjurkan secara khusus. Menurut pandangan ini, wanita haid diperbolehkan berziarah asalkan mampu menjaga adab dan tidak melanggar ketentuan.
Pada dasarnya, islam tidak melarang wanita untuk ziarah kubur ketika haid. Jika seorang wanita ingin ziarah kubur ketika haid, berikut adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan:
Kenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat.
Dalam Islam, menangis diperbolehkan namun tidak boleh berlebihan. Hal ini agar tidak menimbulkan keributan.
Wanita haid tetap bisa berdoa untuk orang yang telah meninggal. Bacaan doa ziarah kubur tetap diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Islam melarang berlebihan dalam hal apapun, termasuk saat berziarah.
Tidak perlu berlama-lama dalam ziarah untuk menghindari kesan ritual yang terlalu formal.
Dari penjelasan diatas, ziarah kubur ketika haid sebenarnya tidak memiliki larangan tegas dalam ajaran islam, meskipun beberapa ulama memiliki pandangan berbeda. Wanita haid pada dasarnya diperbolehkan berziarah kubur, dengan catatan mengikuti adab-adab islam, menjaga kesopanan, serta tidak berlebihan dalam menunjukkan emosi. Mengingat bahwa ziarah kubur adalah ibadah yang lebih bersifat reflektif, wanita yang sedang haid tetap bisa mendoakan orang yang telah meninggal dan memperdalam keimanan.
Baca Juga : Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid, Apakah Boleh?