Apa sih Hukum Membunuh Nyamuk?

Alfatihah.com – Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, karena Islam membawa rahmat bagi alam semesta. Umat Islam diajarkan untuk menyayangi semua makhluk Allah SWT, termasuk binatang, dan tidak boleh menyakiti atau membunuh binatang kecuali jika binatang tersebut mengganggu atau membahayakan.

Ada beberapa kriteria tentang binatang yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh:

  1. Binatang yang boleh dibunuh, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW: “Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun di tanah haram: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila.” [HR. Muslim].
  2. Binatang yang tidak boleh dibunuh, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW: “Empat jenis binatang yang merayap yang tidak boleh dibunuh: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi].

Namun, ada hadis yang menyatakan bahwa semut boleh dibunuh jika membawa bahaya, seperti yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال نزل نبي من الأنبياء تحت شجرة فلدغته نملة فأمر بجهازه فأخرج من تحتها ثم أمر بها فأحرقت فأوحى الله إليه فهلا نملة واحدة

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bercerita bahwa salah seorang nabi di zaman dahulu pernah singgah di bawah sebuah pohon. Di sana ia digigit oleh semut. Lalu ia memerintahkan untuk mencari semut tersebut. Semut itu dikeluarkan dari sarangnya, lalu ia memerintahkan untuk membakar sarangnya. Allah setelah itu menegur, ‘Mengapa kau tidak membunuh seekor semut saja?” [HR. Bukhari dan Muslim].

Ini menunjukkan bahwa semut boleh dibunuh jika menyakiti manusia, namun jika tidak, tidak boleh dibunuh. Selain itu, cara membunuh binatang tidak boleh dengan cara menyiksa seperti membakar.

Rasulullah SAW juga bersabda: “Siapa yang membakar ini?” Kami menjawab: “Kami.” Beliau bersabda: “Tidak layak menyiksa dengan api kecuali Tuhan dari api.” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang sahih].

Hukum Membunuh Nyamuk

Bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik? Apakah termasuk menyiksa dengan membakar? Hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik dibolehkan karena beberapa alasan:

  1. Hukum membunuh nyamuk diperbolehkan apabila nyamuk yang mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi manusia, seperti menyebabkan penyakit DBD, boleh dibunuh untuk menghilangkan bahaya tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah SWT akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah SWT akan memberatkannya.” [HR. Ibnu Majah].
  2. Hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan. Membunuh nyamuk dengan raket listrik adalah cara yang baik karena tidak ada penyiksaan, sesuai dengan perintah untuk membunuh binatang dengan cara yang baik. Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” [HR. An-Nasa’i].
  3. Membasmi nyamuk adalah tindakan untuk mengantisipasi bahaya yang lebih besar.

Dengan demikian, hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik diperbolehkan demi kemaslahatan dan untuk mencegah bahaya bagi manusia. Wallahu a’lam.

Baca Juga : Ini Dia 3 Hewan Air yang Halal Dimakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp