Alfatihah.com – Para kaum wanita banyak yang masih menganggap bahwa batas aurat seorang perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya [HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih].
Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali bahwasannya aurat adalah seluruh badan sampai kuku-kukunya. Keduanya mendasarkan pendapatnya pada tafsir dari surah an-Nur (24) ayat 30 yaitu وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ. Ditafsirkan bahwa kata “zinah” di sini mempunyai dua arti yaitu zinah khalqiyyah dan zinah muktasabah.Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali wajah dan telapak tangan juga merupakan aurat yang apabila ditampakkan kepada yang bukan mahram akan menjadi zinah khalqiyyah.
Sedangkan menurut pendapat mazah Maliki dan Hanafi, wajah dan telapak tangan seorang wanita bukanlah termasuk aurat. Menafsirkan dari ayat diatas yang justru diperbolehkan menampakkan wajah dan telapak tangan karena merupakan perhiasan yang harus tampak (Tafsir Rawai‘ul-Bayan, Juz II/130).
Masih banyak yang menganggap sepele batas batas aurat perempuan, terutama batas aurat wajah perempuan. Banyak dipertanyakan terkait batas aurat wajah perempuan, lalu apakah dagu juga merupakan aurat? sampai mana batas aurat wajah perempuan yang sebenarnya?
Terpacu dalam penjelasan para mufassir terkait makna wajah terutama dagu adalah bagian wajah yang diperbolehkan untuk diperlihatkan, sedangkan untuk bagian bawah dagu merupakan bagian wajah yang harus ditutup karena merupakan aurat. Jadi bagi perempuan batas aurat bagian wajah adalah sebatas dagu dibawa mulut, untuk bawah dagu merupakan aurat yang memang harus ditutup.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Baca Juga : Ternyata Lengan Perempuan Adalah Aurat, Benarkah Begitu?