Alfatihah.com – Kita tidak pernah bisa memprediksi kapan akan terkena musibah, entah itu kecelakaan atau menderita penyakit yang menyebabkan mereka harus mendapat pengobatan dengan memakai perban. Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang memiliki kewajiban shalat dan harus melaksanakan wudhu untuk bersuci dari hadas kecil? Apakah ada tata cara wudhu bagi orang yang memakai perban? atau hanya cukup dengan tayammum? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Musibah yang menimpa kita seringkali menghalangi untuk melakukan aktivitas normal seperti biasa. Misalnya menderita penyakit yang tidak diperbolehkan terkena air, atau terluka yang mengharuskan diperban.
Pada praktek ibadah, umat Islam diharuskan berwudhu sebelum melaksanakan ibadah shalat untuk mensucikan diri dari hadas kecil. Sedangkan ada sebagian orang yang menderita penyakit yang tidak diperbolehkan terkena air maupun harus diperban anggota wudhunya karena terluka.
Fiqih Islam memberikan jalan keluar dengan memberikan keringanan bagi yang memiliki udzur melakukan wudhu, baik itu karena diperban atau tidak diperbolehkan terkena air akibat sakit. Maka, ulama memberikan penjelasan tentang cara wudhu bagi orang yang memakai perban atau yang udzur melakukannya.
Dalam kitab Fathul Qaribil Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’ disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudhu bagi shahibul jaba’ir, orang-orang yang diperban. Berikut ini tata cara wudhu bagi orang yang memakai perban:
Semisal seseorang belum batal wudhunya, tapi sudah masuk waktu shalat fardhu yang lain, maka orang tersebut hanya melakukan tayammum lagi. Karena tayamum harus diperbarui setiap shalat fardhu, sedangkan untuk shalat sunnah, jika belum batal wudhunya maka tetap sah tanpa memperbarui tayammum.
Keringanan tata cara wudhu bagi orang yang memakai perban atau tidak diperbolehkan terkena air berlaku tanpa adanya batasan waktu tertentu. Tata cara tersebut boleh dilakukan sampai sekiranya lukanya sembuh atau sudah diperbolehkan terkena air lagi.