Alfatihah.com – Untuk menyatakan kebenaran suatu hal, biasanya seseorang akan mengucapkan sumpah. Tapi, bagaimana hukum bersumpah bagi umat Islam? Apakah boleh hukum bersumpah bagi umat Islam? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Menurut istilah bahasa Arab, sumpah disebut dengan Al-yamin atau Al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Misalnya, “Wallahi (demi Allah) saya sudah makan” dan “Wa’azhamatillah (demi keagungan Allah) saya tidak mencuri.”
Sedangkan menurut KBBI, sumpah merupakan pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya). Pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.
Karena dalam bersumpah umat Islam menggunakan nama Allah, maka sudah seharusnya ada syarat yang harus dipenuhi ketika bersumpah agar dapat diterima dengan benar. Adapun syarat-syarat sumpah diantaranya, berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan sukarela (tidak dipaksa). Sedangkan dalam rukun sumpah lafal yang dipakai harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
Tidak hanya memiliki syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang bersumpah, ternyata ada tiga macam sumpah yang dijelaskan dalam Islam, diantaranya:
Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun kata ‘demi Allah’ tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tetapi hanya untuk memperkuat ucapannya saja. Maka hukum bersumpah bagi orang tersebut adalah tidak dosa dan diperbolehkan, sehingga tidak wajib membayar kafarat bagi yang melanggarnya.
Contohnya: “demi Allah saya akan bersedekah sebanyak lima ratus ribu rupiah” dan “saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu.” Hukum bersumpah bagi orang tersebut adalah dosa dan wajib membayar kafarat jika melanggarnya. Karena kafarat digunakan sebagai penebus dosa bagi orang yang melanggar sumpahnya.
Melansir dari muhammadiyah.or.id, selain pembagian di atas sumpah dapat diklasifikasikan lagi, sebagai berikut:
Hukum bersumpah bagi umat Islam ada yang diharamkan dan diperbolehkan, semua itu tergantung dengan syarat dan macamnya. Dengan demikian, kita sebagai umat Islam hendaknya lebih dapat menjaga lisan agar tidak semena-mena dalam bersumpah dan berupaya untuk tidak melanggar sumpah tersebut.
Baca Juga: Inilah Doa Memohon Perlindungan dari Sifat Pelit (Kikir)!