Hukum Melayat Ke Jenazah Non Muslim 

Alfatihah.com – Indonesia merupakan negara yang memiliki semboyan bineka tunggal ika yang artinya yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Berbeda-beda yang dimaksud adalah indonesia memiliki banyak suku, ras, dan agama yang berbeda oleh setiap penduduknya. 

Dengan semboyan negara Indonesia yang seperti itu menyebabkan kita tidak bisa mengontrol dan memilih harus berteman dengan suku apa, ras apa, dan agama apa. Secara tidak langsung kita pasti akan berinteraksi dan menjalin persahabatan dengan orang yang memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda dengan kita. Perbedaan tersebut juga tidak menyebabkan negara kita Indonesia terpecah belah, malahan membuat negara kita harmonis antar satu sama lain akibat perbedaan tersebut dan sangat menghargai perbedaan yang ada tanpa memandang suku, ras, dan agama. 

Dalam agama islam pun mengatur dan menganjurkan untuk kita tetap damai dan menghargai sesama manusia yang berbeda keyakinan dengan kita. Namun, masih banyak yang mengira apabila ada hal yang terkait atau melibatkan tentang keagamaan orang lain kita tidak boleh ikut campur. Hal tersebut menjadi pertanyaan dan banyak umat muslim yang masih bingung terhadap satu hal yang sering terjadi di sekitar kita yaitu terkait hukum melayat kepada jenazah non muslim atau yang berbeda keyakinan dengan kita, apakah diperbolehkan atau tidak? Simak baik-baik artikel dibawah agar kamu tidak bingung lagi apa hukum melayat ke jenazah non muslim.

Hukum Melayat Ke Jenazah Non Muslim

Pada fatwah tajrih menjelaskan dan menegaskan terkait hukum melayat ke jenazah non muslim, bahwa tidak ada larangan terkait melayat kepada jenazah non muslim. Akan tetapi bukan berarti kita bisa mengikuti segala rangkaian acara mulai dari awal sampai pemakaman. Ada larangan bagi kita untuk menyolati ataupun mendoakan jenazah tersebut di kubur yang sesuai dengan keyakinan mereka, hal ini dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 84 yang berbunyi : 

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمۡ عَلٰى قَبۡرِهٖ ؕ اِنَّهُمۡ كَفَرُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ وَمَاتُوۡا وَهُمۡ فٰسِقُوۡنَ‏

Artinya : “Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” 

Namun, hukum melayat ke jenazah non muslim diperbolehkan bagi umat muslim untuk melayat ke kubur mereka tetapi jangan mendoakan mereka. Dari sahabat Ali ra., ia pernah berkata: “Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi saw bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah saw, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya”.

Itu dia hukum melayat ke jenazah non muslim, jadi kita tidak perlu bingung dan sungkan terkait apa boleh melayat ke jenazah non muslim dan apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan ketika melayat ke jenazah non muslim.

Baca Juga : Ini Dia Hukum Percaya dengan Ramalan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp