Alfatihah.com – Zakat termasuk dalam rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Kewajiban zakat masih sering diremehkan ketika hendak membayarnya. Masih banyak masyarakat muslim yang menunda membayar zakat. Lalu bagaimana hukum menunda membayar zakat? Yuk, simak penjelasan tentang hukum menunda membayar zakat bagi muslim di bawah ini!
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Menjalankan kewajiban zakat sama seperti kewajiban yang lain, yaitu tidak boleh hukum menunda membayar zakat bagi umat Islam.
Kewajiban zakat hendaknya dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Hukum zakat sendiri adalah wajib, jika kita menundanya maka kita melanggar hukum yang telah ada.
Zakat berhubungan erat dengan pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran, sehingga zakat menjadi salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Zakat wajib bagi orang kaya karena di dalam harta mereka ada bagian dari kaum dhuafa.
Kewajiban zakat berbeda dengan rukun islam yang lain, karena manfaat yang didapat dari zakat bisa membina kemakmuran dan kesejahteraan dimanapun umat manusia berada. Artinya ketakwaan seseorang bukan diukur dari shalatnya saja, akan tetapi ada kewajiban sosial yang harus ditunaikan oleh orang kaya untuk membantu fakir miskin melalui zakat.
Menyegerakan membayar zakat apabila sudah mencapai nishab dan haul adalah prioritas yang didahulukan dari yang lain. Menurut Imam Karkhi dari ulama Hanafi, “Zakat wajib dikeluarkan dengan segera karena suatu perintah menghendaki dilakukannya dengan segera. Sesungguhnya zakat itu diwajibkan karena kebutuhan orang-orang fakir yang sifatnya langsung, karenanya kewajiban pun harus bersifat langsung pula. Zakat itu ibadah yang berulang-ulang, maka tidak boleh mengakhirkan sampai datang waktu kewajiban zakat lainnya, seperti shalat dan puasa.” (Qardawi, 2007:811).
Terkait dengan kebaikan, maka Islam menganjurkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dimana saja muslim berada (QS. Al-Baqarah:148). Kesegeraan menunaikan zakat selain terpuji juga untuk menghindari dari mencampuradukkan harta antara halal dan haram. Sedangkan hukum menunda membayar zakat tidak diperbolehkan atau harus dihindari oleh umat Islam.
Menurut madzhab Maliki, diperbolehkan mendahulukan mengeluarkan zakat dengan tenggang waktu yang sebentar pada zakat emas, perdagangan yang diputar dan utang yang diharapkan dibayar dari hasil penjualan bukan pinjaman.
Alasan diperbolehkan mempercepat mengeluarkan zakat berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata “Seorang laki-laki datang kepada Nabi lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sedekah manakah yang paling besar pahalanya?’ Nabi menjawab, ‘Engkau bersedekah ketika engkau sehat dan merasa (kikir) lagi takut miskin dan mengharapkan kekayaan dan engkau tidak menundanya sampai apabila ruh telah sampai di kerongkongan, lalu engkau berkata, untuk si fulan segini dan untuk si fulan segini, dan itu menjadi milik si fulan.’ ” (HR Bukhari).