Alfatihah.com – Meskipun masyarakat di Indonesia mayoritas beragama Islam, ternyata masih banyak dari mereka yang percaya dengan ramalan. Padahal hukum percaya dengan ramalan haram dan termasuk dosa besar, hal tersebut bisa mengarah pada syirik atau menyekutukan Allah. Bagaimana hukum percaya dengan ramalan? Yuk, simak artikel berikut agar tahu tentang hukum percaya dengan ramalan!
Maraknya ramalan atau pembacaan nasib di kalangan masyarakat menyebabkan mereka tidak percaya dengan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Selain itu, percaya dengan ramalan menunjukkan betapa lemahnya iman seseorang.
Percaya pada ramalan bintang, horoskop dan zodiak termasuk amalan yang dilakukan oleh kaum jahiliyah. Padahal Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan membawa ajaran yang benar. Karena dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan kepada selain Allah, adanya keyakinan bahwa bahaya dan manfaat bisa datang dari selain Allah dan membenarkan perbuatan peramal-peramal penuh kebohongan yang menjerumuskan pada perbuatan syirik.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari ‘Imron bin Hushoin, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
“Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya.”
Siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara ghaib, maka ia termasuk dalam golongan kaahin (tukang ramal) atau orang yang berserikat di dalamnya. Karena ilmu ghaib hanya menjadi hak istimewa yang dimiliki Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml: 65).
Apabila seseorang hanya sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walau tidak memercayai dan membenarkan ramalan tersebut, maka hukumnya tetap haram. Akibatnya, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230). Ini akibat dari cuma sekedar membaca.
Sedangkan, jika sampai memercayai atau membenarkan ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al-quran yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghaib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan).
Selain dianggap telah mengkufuri Al-quran, hukum percaya dengan ramalan adalah haram dan termasuk dosa besar. Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. (Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1: 330)
Dapat kita ketahui bahwa hukum percaya dengan ramalan adalah dilarang dan termasuk dosa besar. Meskipun hal tersebut terbukti benar, memercayai ramalan seperti itu dapat menyebabkan shalat tidak diterima, tidak diampuni bahkan termasuk durhaka kepada Allah.
Baca Juga: Inilah 5 Tips Menjaga Keimanan, Muslim Wajib Tahu!