Alfatihah.com – Banyak alasan yang bisa kamu perhatikan untuk tidak menghadiri undangan nikah. Sejumlah alasan memang bisa kamu gunakan untuk tidak menghadiri undangan nikah. Sayangnya, rasa tidak nyaman sering datang saat tidak bisa atau memutuskan tidak datang pada undangan pernikahan. Lalu, bolehkah tidak menghadiri undangan nikah? Simak penjelasannya berikut ini!
Hukum menghadiri undangan nikah adalah wajib sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang kalian diundang ke walimah pengantin, hendaklah ia memenuhinya.” (H.R. Muslim)
Sejumlah hadis juga menjelaskan tentang kewajiban datang ke undangan walimah yang bisa kamu jadikan landasan untuk menghadiri walimah. Namun, ada sejumlah alasan yang menjadikan kamu boleh untuk tidak menghadiri walimah. Sejumlah alasan itu menjadi hal-hal yang bisa kamu perhatikan untuk memilah undangan nikah yang akan kamu hadiri.
Ini dia syarat boleh tidak menghadiri undangan nikah yang harus kamu perhatikan.
Syarat boleh menghadiri undangan nikah yang pertama adalah mereka yang wajib mengundang adalah seorang muslim. Seorang muslim tidak wajib datang ke pernikahan non muslim.
Dalam sebuah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menjelaskan bahwa seorang muslim memang harus menghadiri undangan apabila diundang ke suatu acara, termasuk walimah.
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ
“Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.”
Dalil inilah yang menjadikan kamu harus datang apabila diundang oleh saudara muslim dalam suatu acara, termasuk walimahan. Namun, kamu tidak wajib datang apabila diundang dalam acara non muslim.
Syarat berikutnya adalah tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan itu, kemugkaran yang dimaksud adalah bercampur-baur antar alaki-laki dan perempuan, adanya pertunjukan musik, dan adanya hidangan berupa makanan dan minuman yang haram.
Apabila kamu memutuskan datang pada acara tersebut, maka kamu bisa menyiasatinya dengan datang saat pertunjukan belum dimulai atau saat pertunjukan telah selesai. Cara lainnya kamu bisa juga datang saat ijab qabul maupun di saat tidak ada kemungkaran yang sedang berlangsung pada acara tersebut.
Syarat kamu boleh datang ke undangan nikah berikutnya adalah orang yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr atau diboikot. Hal ini harus kamu perhatikan sebelum datang ke suatu undangan nikah agar lebih berhati-hati dalam memenuhi undangan.
Maksud diboikot adalah ada hal-hal yang ada dalam diri orang yang mengundangmu, entah dari kefasikannya, kemasiatannya, atau kesesatannya yang membuat sebagian besar orang menjauhinya dan memboikotnya dalam lingkungan sosial masyarakat.
Syarat kamu boleh menghadiri undangan nikah berikutnya adalah tidak memberatkan dalam menghadiri undangan. Apabila ada hal-hal yang membuatmu merasa berat untuk datang seperti waktu pernikahan yang berbenturan dengan jam kerja, adanya urusan keluarga yang bersamaan dengan undangan nikah, sakit, perjalanan yang jauh, dan pertimbangan lainnya maka kamu boleh untuk tidak menghadiri undangan nikah.
Syarat lainnya yang harus kamu perhatikan sebelum menghadiri undangan nikah adalah udangan bersifat khusus hanya untukmu. Apabila undangan bersifat umum yang dikirim dalam grup obrolan atau semacamnya tanpa menyebut namamu seara khusus, maka kamu tidak wajib datang.
Syarat berikutnya yang harus kamu perhatikan unutuk mempertimbangakan hadir tidaknya kamu pada undangan nikah adalah perihal kewajiban. Maksudnya adalah jangan sampai ketika menghadiri undangan nikah kamu jadi melalaikan salat yang menjadi ibadah wajib, melalaikan birul walidain karena tidak berkabar atau meminta izin pada orang tua, dan sebagainya.
Itulah sejumlah syarat yang harus kamu penuhi untuk menghadiri undangan nikah. Jika ada salah satu syarat yang telah disebutkan tidak terpenuhi, maka kamu boleh untuk tidak menghadiri undangan nikah. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum.
Baca Juga: Kisah hidup Mariyah Al Qibtiyah: Istri Rasulullah yang Memikat dan Taat